TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Syahbandar Tanjungbalai-Asahan akan memasang palang larangan beraktivitas di lokasi penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Buaya, Kecamatan Teluk, Nibung, Kota Tanjung balai, dikarenakan telah melakukan penimbunan DAS reklamasi tanpa izin dari pemerintah daerah dan pusat.
Permasalahan tersebut disampaikan Kepala Syahbandar Aprizal Tanjung saat Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama anggota DPRD Tanjungbalai dari Komisi A dan Komisi C beserta Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan Satpol PP Tanjungbalai, Rabu (01/04/2020).
“Kita menilai pengusaha pemilik penimbunan DAS ini tidak mengindahkan larangan kita saat Sidak sebelumnya untuk tidak melakukan aktivitas. Maka kita akan pasang plang di lokasi ini karena kita melihat ada tanda-tanda aktivitas pembangunan diatas DAS ini, sementara segala sesuatu izin-izinnya tidak ada,” tegasnya.
Aprizal Tanjung juga menilai pengusaha penimbunan DAS itu terkesan tidak mau tahu atas aturan dan tata cara bagaimana prosesnya jika melakukan reklamasi.
“Sampai saat ini, pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari kita untuk pengurusan izin reklamasi DAS. Karena izin penimbunan seperti ini harus dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi A Dahman Sirait saat di lokasi juga mengatakan akan merekomendasikan ke pemerintah tentang sanksi hukum atas pelanggaran Perda Kota Tanjungbalai yang dilakukan pihak pengusaha karena melakukan penimbunan DAS tanpa izin.
Sebab dari pihak pengusaha tidak ada yang menemui atau mendatangi sidak tersebut hingga akhirnya anggota DPRD beserta instansi pemerintah lainnya meninggalkan lokasi setelah mengabadikan kegiatan penimbunan DAS tersebut. Sedangkan pemilik penimbunan DAS tersebut diketahui bernama Edi Syahputra alias Acuan warga Tanjung Balai.(Efendi/gan)