Rabu, November 27, 2024
BerandaIndexPeristiwaKerumunan Pelamar Kerja di Mojokerto Dibubarkan Polisi

Kerumunan Pelamar Kerja di Mojokerto Dibubarkan Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojosari melaksanakan pembubaran massa pelamar kerja di sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/03/2020) pagi tadi.

Pembubaran yang di lakukan pihak kepolisian itu guna untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu bukanlah bentuk razia. Namun, hanya sekadar untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul agar kembali ke rumah masing-masing.

“Pihak minimarket menggelar rekrutmen karyawan tanpa berkoordinasi dengan kepolisian. Karena menciptakan kerumunan orang, maka rekrutmen karyawan dibubarkan untuk mencegah penyebaran corona,” kata Feby kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Selain membubarkan kerumunan pelamar kerja, manajemen minimarket juga dipanggil ke Polres Mojokerto. Pihak manajemen telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi membuat kegiatan serupa. Jika kembali mengumpulkan massa, manajemen minimarket akan diberi sanksi pidana. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan UU Karantina ada ancaman satu tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian,” pungkasnya.

Polres Mojokerto gencar memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satunya membubarkan kerumunan massa ditempat umum serta dengan menyemprotkan cairan disinfektan, baik di lingkungan rumah, pertokoan, fasilitas publik, hingga jalan umum.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments