MOJOKERTO, Xtimenews.com – Akibat semakin merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia, membuat berbagai acara tidak bisa digelar sembarangan bahkan sebisa mungkin ditunda.
Termasuk acara pernikahan dan berbagai kegiatan yang diketahui bersifat mengumpulkan banyak massa.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.
Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) merekomendasikan agar calon pengantin wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat melangsungkan akad nikah untuk mencegah potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Abdul Aziz mengatakan sesuai protokol pencegahan penyebaran Virus Corona pada layanan di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) diterapkan
kewajiban Calon Pengantin (Catin) agar memakai APD termasuk pihak keluarganya. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi petugas KUA yang wajib memakai APD pada saat melaksanakan akad nikah.
“Sesuai protokol dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait penangangan Covid-19 yakni Petugas KUA, manten (Catin, Red), wali dan saksi harus pakai APD,” ujarnya.
Ia menjelaskan apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA (Nikah Kantor) maka akan dibatasi peserta yang mengikuti prosesi akad nikah yaitu tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Perlu diperhatikan, Catin dan anggota keluarga saat mengikuti prosesi itu wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan dengan sabu atau hand sanitizer.
Untuk akad nikah diluar kantor KUA (Nikah Bedol), lanjut dia, ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan maksimal diikuti 10 orang dalam satu ruangan tersebut.
“Petugas KUA, Wali Nikah dan Catin Iaki-Iaki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya memperbolehkan Catin menunda jadwal pelaksanaan akad nikah apabila yang bersangkutan khawatir terkait merebaknya Covid-19 dan diharuskan segera berkoordinasi dengan petugas KUA setempat. Kebijakan pelayanan KUA di Kabupaten Mojokerto sudah berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai 31 Maret 2020 yang kemungkinannya bisa diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.
“Andai juga Catin membatalkan maka biaya nikah bedol Rp.600 ribu bisa diminta kembali dan uang akan masuk pada rekening yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada Catin yang menggelar resepsi pernikahan ditengah merebaknya Pandemi Covid-19.
“Lebih baik ikuti imbauan dan anjuran Pemerintah dan fatwa MUI, bukan soal resepsinya tapi kegiatan kumpul-kumpul yang perlu diantisipasi pada masa Pandemi Virus Corona seperti ini,” pungkasnya.(den/gan)