TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Bangunan yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) didalam Gudang PT. Surya Keramat Indah (SKI) yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai tidak memiliki izin IMB alias Ilegal. Serta ditambah lagi perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat ikan hasil laut itu telah berganti nama dari sebelumnya PT. Surya Nusantara tanpa adanya pemberitahuan ke pihak terkait.
Permasalahan tersebut terungkap saat Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan bersama petugas Camat Kecamatan Teluk Nibung dan beberapa wartawan pada Sidak ke lokasi perusahaan, Senin (30/03/2020).
Ali Mukti sebagai Petugas Syahbandar kepada awak media saat dilokasi mengatakan, bahwa pihak perusahaan SKI tidak memiliki izin resmi terkait pembangunan yang dilakukan diatas DAS dan didalam Gudang tersebut.
Ditambah lagi izin administrasi atas pergantian nama gudang berubah dari PT. Surya Nusantara menjadi PT. Surya Keramat Indah (SKI).
“Sesuai data kami, nama gudang ini Surya Nusantara, dan hasil Sidak hari ini bahwa nama gudang ini sudah berganti tanpa ada laporan ke pihak kita maupun pihak terkait lainnya. Otomatis secara administrasi izinnya tidak resmi. Bisa dikategorikan izinnya Ilegal, ditambah lagi adanya pembangunan memakai DAS tanpa mengantongi izin dari kita,” ungkap Mukti.
Oleh karena itu, kepada perwakilan perusahaan pihak Syahbandar meminta agar aktivitas pembangunan didalam gudang perusahaan dihentikan sementara sebelum izinnya dilengkapi.
“Kita lihat ada aktivitas pembangunan didalam gudang yang menggunakan DAS, sementara izinnya belum ada dan izin perusahaan nya juga tidak resmi. Untuk itu, kita sudah minta agar pembangunannya harus dihentikan sementara sampai semua izin administrasi nya dilengkapi, “ucap Mukti.
Sementara itu, Camat Teluk Nibung Ali kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan surat teguran agar pekerjaan itu dihentikan dan meminta agar segera mengurus IMB sebelum bangunan dilanjutkan.
“Setelah sidak tadi, kita akan menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan di gudang itu sampai mereka mengurus IMB dan izin lainnya,” ujar Camat.
Untuk diketahui, Sidak dari Syahbandar itu berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembangunan di gudang yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS).(Efendi/gan)