Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexPeristiwaAneh…! Istri Kades Ikut Teribat Pungli Biaya PTSL

Aneh…! Istri Kades Ikut Teribat Pungli Biaya PTSL

Edi Purwanto: Kades Mengakui memungut Biaya PTSL 2,8 Juta Ke Ajib

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Warga Desa Wonodadi, Kecamatan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Grudug kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dengan Melakukan demo terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL, sejak 2016-2017, yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Miskan, yang menarik pengurusan PTSL dengan biaya sebesar sekitar Rp. 850 ribu – Rp. 4 juta per-sertifikat.

Warga datang dengan menggunakan tiga truk dan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan.

Dalam orasinya, warga meminta agar Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus PTSL yang terjadi.

Edi Purwanto, SH sebagai kuasa dan sekaligus Ketua Kordinator Tim Investigasi Pungli Desa Wonodadi mengatakan yang dilakukan ini merupakan aksi damai, dalam rangka mensupport kinerja Kejaksaan, untuk segera mengunggap kasus dugaan pungli yang dilakukan Kades Miskan.

“Kejaksaan tidak usah takut untuk mengungkap kasus ini. Biasa sajalah, kalau memang mau ditetapkan jadi tersangka monggo,” jelas Edi.

Kembali dijelaskannya, dalam pertemuan tadi, pegawai BPN mengatakan bahwa sertifikat atas nama Ajib tersebut sudah keluar sejak tahun 2018 dan yang menerima sertifikatnya yang diberi kuasa atas nama Kumiati.

“Kenapa sertifikatnya tidak diberikan ke Ajib dan biarlah proses hukum yang jalan nanti,” beber Edi.

Pihak Pidsus, kata Edi, pada pertemuan tadi, tetap memberikan optimisme kepadanya.

“Namun aksi ini akan terus ditindaklanjuti dan tidak berhenti serta besok rencananya pihak pidsus akan turun ke Desa Wonodadi untuk saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa datang.

Ketika didesak apa yang dipermasalahkan dalam kasus ini? Edi menjelaskan adalah terkait biaya pungutan sertifikat, dimana menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL hanya sebesar Rp. 150 ribu.

Masyarakat Para Pendemo Ngelurug Ke Kantor Kejaksaan Dengan Menggunakan Tiga Truk

“SKB tiga menteri itu berlaku sejak ditanda-tangani para pihak tahun 2017,” tandasnya.

Edi menegaskan yang penting kasus ini sudah dilaporkan, ditindaklanjuti dan apapun masalahnya nanti kasus ini dihentikan atau tidak monggo.

“Tetapi saya yakin kasus ini nantinya akan dilanjut sampai proses hukum,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Edi,dirinya juga telah mengkonfirmasi panitia PTS yang ada didesa bernama Sutris dan Umiati dan mereka mengakui bahwa mereka paniti yang hanya menulis saja, namun terkait masalah dana-dananya yang pegang perangkat desa yaitu Kepala Dusun (Kasun) dan Kades.

“Anehnya, justru istri Kades terlibat dengan ikut juga menarik biaya PTSL,” ungkap Edi.

Edi mengungkapkan,adapun jumlah sertifikat yang belum selesai seluruhnya berjumlah 600 sertifikat pada tahun 2017 dan tadi informasi dari pegawai BPN sudah selesai serta sudah bisa diambil sebanyak 27 sertifikat.

“Sedangkan sisanya, nanti seluruhnya akan selesai pada bulan Maret 2020,” tutur Edi, menyampaikan apa yang dikatakan pegawai BPN.

Sekarang, sampai Edi, ada warga yang diminta kesaksiannya masing Ngatining yang ditarik Rp. 1,7 juta, Ajib Rp. 2,8 juta serta Solikin Rp. 1 juta.

Disampaikan Edi, bahwa kades mengakui menarik biaya PTSL ke Ajib sebesar Rp. 2,8 juta dan uang tersebut diberikannya ke istrinya, untuk biaya pengurusan ke Kecamatan dan BPN.

“Itukan versinya, yang pasti ada pungutan dan kerugian negaranya ada, dimana dibiayai negara akan tetapi kenapa ada pungutan. Duit negara diabiskan, sedangkan biaya PTSL dipungut dari masyrakat melebihi SKB tiga menteri,” gak gendeng ta iki,” teriak Edi. (den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments