SIDOARJO, Xtimenews.com – Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jatim II menggelar Konferensi pers yang digelar di di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Barat Jl. Lingkar Barat Sidoarjo, Senin (2/3/2020).
Kegiatan ini dibuka dengan tarian khas madura yang dibawakan oleh Olala Dancer Surabaya yang menghibur para tamu undangan.
Terkait hal ini, Kakanwil DJP jatim II, Lusiani menjelaskan bahwa wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai 1/3/2020 berpotensi ditangani oleh account representative.
“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari rencana strategi DJP 2020 2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku tanggal 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” jelas Lusiani kepada awak media.
Lebih lanjut Lusiani menjelaskan melalui siaran pers bahwa penetapan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui dua poin, yaitu :
Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan pemohon wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Penggabungan fungsi ekstensifikasi pengawasan dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi dijelaskan oleh Ahmad Komara selaku kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat melalui konferensi pers.
Dalam kesempatan ini Ahmad Komara menjelaskan bahwa “Penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan titik selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester 2 tahun 2020,” bebernya.
“Sebagai bagian dari strategi ini, lanjut Ahmad, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” Terangnya.
Pihak DJP juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id seluruh pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. (vin/den/gan)