JOMBANG, Xtimenews.com – Dalam kurun satu minggu Polres Jombang berhasil menangkap 19 tersangka narkoba.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, sebanyak 19 tersangka kasus narkoba diamankan selama satu minggu.
“Ini merupakan hasil ungkap satu Minggu pada awal bulan Februari 2020,” jelas Boby kepada para wartawan.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5,58 gram, 3 buah alat isap, 4 buah pipet kaca, korek api, 14 unit HP, uang Rp228 ribu, serta 3.532 butir pil dobel L atau pil koplo.
“Statusnya, 12 tersangka pengedar dan 7 tersangka memiliki (pengguna) narkotika sabu,” tambahnya.
Salah satu dari belasan tersangka itu adalah Agung Arianto, seorang pegawai tetap kereta api di Stasiun Jombang. Dia ditangkap saat mengonsumsi serbuk haram itu di pelataran parkir Stasiun Jombang.
“Tersangka (Agung) tertangkap sedang menghisap sabu di parkiran Stasiun KA Jombang. Barang bukti yang diamankan sabu 0,39 gram dan seperangkat alat isap,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, tersangka Agung Arianto sudah dua tahun menjadi budak sabu-sabu. Berdasar pengakuannya, dia sering nyabu di rumahnya saat sepi
“Setiap satu minggu, dua kali beli sabu, dalam satu bulan sebanyak 8 kali. Gajinya sebagai pegawai kereta api dipakai beli sabu, sisanya dikasihkan istrinya,” terang Mukid.
Mukid menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(wis/den/gan)