Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexPeristiwaTidak Memiliki Izin Amdal PT Anugerah Keramat Indah Buang Limbah ke Sungai

Tidak Memiliki Izin Amdal PT Anugerah Keramat Indah Buang Limbah ke Sungai

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – PT Anugerah Keramat Indah yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai diduga tidak miliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Terkait maraknya permasalahan perusahaan Perusahaan Terbatas (PT) dikota Tanjung Balai yang tidak memiliki izin AMDAL dan IPAL sangatlah berdampak negatif bagi kelangsungan makhluk hidup yang ada disekitar.

Saat pantauan wartawan dilokasi PT Anugerah Keramat Indah yang memproduksi Eksport hasil laut tersebut, terlihat limbah yang tanpa penyaringan dibuang lansung kesungai, sehingga membuat air sungai disekitar berubah menjadi hitam pekat dan berbau amis.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan Rabu(22/01/2020) membenarkan, bahwa PT Anugerah Keramat Indah belum memiliki izin.

“Hingga saat ini kami belum mengeluarkan izin terhadap PT tersebut, apalagi izin pengelolahan limbahnya, seharusnya PT tersebut harus memberhentikan kegiatannya, kalaupun ada izin mereka, pihak PT Anugerah Keramat Indah juga tetap melanggar peraturan perundang undangan dengan membuang limbahnya kesungai secara langsung,” tegasnya.

Dalam hal ini PT Anugerah Keramat Indah telah mengabaikan undang undang yang berlaku, serta mereka juga tidak memiliki izin limbah yang telah diatur dalam (UU PPLH) serta bisa dipidana.

Jika Perusahaan tersebut sengaja membuang Limbah ke sungai maka diancam Pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 PPLH Pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah). (Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments