PARIMO, Xtimenews.com – Tim “Black Panther” yang dibentuk Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis, SIk, guna mengungkap berbagai kasus kejahatan ternyata ampuh dalam mengembangkan tugasnya. Buktinya, hanya dalam waktu sehari, tim Bkack Panther mampu mengungkap dua kasus sekaligus. Hebatnya, kasus yang diungkap tersebut merupakan kasus lama yang terjadi beberapa tahun lalu dan pelakunya sudah masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Paurhumas Polres Parimo Aipda Dharmawan, SH, kasus pencurian yang terjadi di desa Bolano Tengah pada tahun 2018 silam berhasil diungkap dan menangkap pelaku. Berdasarkan laporan polisi No. LP-B/72/XI/HUK.12.1/Res.1.8/2018/Sulteng/Res.Parimo/Sek.Bolano, tgl. 10/11/2018, sekitar pukul 03.00 wita, terjadi pencurian uang sebesar Rp. 143 juta disebuah rumah kosong, dengan korbannya Drs. H. Nupur (50) warga dusun 1 desa Bolano Tengah.
Setelah kasus ini sempat mengendap sekian lama, akhirnya tim “Black Panther” Polres Parimo berhasil mengungkap pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 03.00 wita. Pelakunya SN alias Kuat (31) warga desa Bolano Tengah bisa diamankan. Namun uang hasil curiannya sudah kudes karena digunakan membeli sebidang tanah, biaya hidup serta biaya nikah.
Selanjutnya, pada Kamis (16/1/2020), Aceng, seorang DPO dalam kasus pencurian di sekolah Madrasah Aliyah Alkhairat Ampibabo, berdasarkan laporan polisi No. LP-B/04/1/2020/Res.Parimo.Sek.Ampibabo, tanggal 6 Januari 2020, berhasil dibekuk sekitar pukul 02.00 wita di kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore kota Palu oleh tim Black Panther bersama unit Reskrim Polsek Ampibabo. Keberhasilan dalam meringkus Aceng, atas nyanyian dari RL, rekan Aceng yang sudah tertangkap lebih awal. Kini Aceng diboyong ke Polres Parimo guna menjalani pemeriksaan.
Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Senin (20/1/2020) di Mapolres Parimo, Kapolres Parimo menjelaskan, sejak Jumat (3/1/2020) hingga Minggu (19/1/2020), tim “Black Panther” Polres Parimo, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kasus dengan meringkus 11 orang pengedar terdiri dari 9 orang pria, dan 2 orang wanita di tempat dan waktu berbeda.
Mereka adalah Jun (18), HT (27). Ang (24), Ags (40), Zli (19), Rk (27), Khr (50), Fnd (27), Aa (20) dan Fi (17). Sedangkan dua orang wanita adalah Ksn (35), dan Ek (38). Dari 11 pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 39,05 gram siap edar, bong, pipet, korek api gas, kaca pireks, timbangan digital serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam bertransaksi.
“Tiada hari tanpa penggrebekan oleh tim black panther, tiada hari tanpa razia oleh Polsek-Polsek untuk mendeteksi peredaran narkoba serta tindakan kriminal lainnya dalam wilayah hukum Polres Parimo. Berlarilah, karena kami dilatih untuk mengejar. Bersembunyilah, karena kami dilatih untuk mencari,” tegas Kapolres Parimo. (bas/dharmawan/gan)