Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineTim Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Tim Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

SIGI, Xtimenews.com – Kepala Desa Sunju, kecamatan Marawola, kabupaten Sigi, Amir Mause, sangat kesal. Soalnya, mesin pompa air (dap) milik Sekolah Dasar (SD) Negeri Sunju yang sangat dibutuhkan oleh murid dan guru-guru raib digondol maling. Karenanya, ia melaporkan kasus ini ke Polsek Marawola, sesuai laporan polisi No. : LP-06/I/2020, tanggal 7 Januari 2020.

Merespon laporan Kades Sunju tersebut, Kapolsek Marawola AKP Marten Tanda, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Marawola untuk melakukan penyelidikan lapangan sekaligus meringkus pelakunya. Dalam penyelidikan tersebut, tim Unit Reskrim mendapat keterangan dari Ahmad Afandi, seorang warga yang memergoki pelaku saat menjarah mesin pompa air milik SD Sunju tersebut.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Afandi menyebutkan bahwa pada malam Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 22.00 wita, ia melihat 2 orang lelaki di sekitar gedung SD Sunju. Setelah didekati, keduanya melarikan diri sehingga curiga. Menurut saksi, kendati keduanya berhasil kabur, namun ia dapat mengenal salah seorang diantaranya yakni Irwan Saputra alias Irwan (22) warga dusun I desa Sunju, seorang buruh bangunan. Belakangan diketahui bahwa teman Irwan malam itu adalah Reno (12) warga dusun yang sama.

Selanjutnya, melalui pendekatan humanis, tim Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibnas mengundang keduanya untuk hadir di rumah Ketua RT 2 dusun I desa Sunju. Saat diperiksa, Irwan mengaku sebagai pelaku penjarahan mesin pompa air di SD Negeri Sunju bersama Reno. Malahan Irwan mengaku bahwa perbuatan mencuri mesin pompa air sudah lima kali dilakukan di kompleks BTN Kartika III desa Tinggede Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang disita berupa 1 unit mesin pompa air merk Phanasonic. Akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, diancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, tim unit Reskrim Polsek Marawola juga berhasil meringkus SP alias Sandi (18) warga jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur karena membobol sebuah rumah di desa Baliase, kecamatan Marawola dan berhasil menjarah sebuah TV merk Sharp 42 inc, pada akhir Desember 2019.

Saat itu pemilik rumah sedang bepergian jauh ke desa Mertasari di kabupaten Parimo sehingga rumahnya dalam keadaan kosong. Tiga hari setelah kepergiaannya, Aris Darmawan, menelpon pemilik rumah bahwa jendela samping rumahnya terbuka, dan dicurigai dibobol maling.

Mendapat telepon dari Aris keponakannya, pemilik rumah langsung kembali ke Biliase dan menemukan jendela rumahnya bagian samping terkuak. Saat memeriksa isi rumahnya ternyata TV 42 inc yang terpampang di dinding sudah raib. Iapun melapor ke Polsek Marawola.

Berdasarkan laporan polisi No. LP/225/XII/2019/Sulteng/Res Sigi/Sek.Marawola, tim unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, SP alias Sandi, salah seorang pelaku diringkus di jalan Nikel I Blok AR No. 1 kompleks BTN Baliase.

Ketika diperiksa, Sandi mengaku membobol rumah korbannya mencungkil jendela menggunakan obeng bersama rekannya R yang masih buron, kemudian menjarah sebuah TV 42 inc. Dalam kasus ini, Sandi juga akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun hukuman penjara. (bas/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments