KOTA LUWUK, Xtimenews.com – Aparat Satresnarkoba Polres Banggai, berhasil meringkus GN alias G (20), warga kompleks Kilo 1, kecamatan Luwuk, kabupaten Banggai karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka diciduk di jalan KH Agus Salim, kelurahan Luwuk, kecamatan Luwuk, pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 22.30 wita, saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya. Usahanya gagal karena aparat Satresnarkoba Polres Banggai lebih dulu meringkusnya.
Stafhumas Polres Banggai Bripka Khairuddin, melaporkan hari ini mengatakan, ketika aparat Satresnarkoba Polres Banggai mendapat informasi bahwa di Kilo 1 ada transaksi sabu, langsung melakukan penyelidikan ditempat sasaran. Hasil penyelidikan menggembirakan karena pelaku dapat diringkus bersama barang bukti berupa 1 sachet serbuk putih bening diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik.
“Ketika tiba ditempat sasaran, petugas langsung membekuk tersangka serta menyita barang bukti,” jelas Kasatresnarkoba Polres Banggai AKP I Dewa Nyoman Sujendra, SH, mewakili Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, SIk, MSi.
Ketika diperiksa penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Kilo 1. Tapi setelah petugas mencari dan mengejar orang yang disebut tersangka, ternyata sudah tidak berada, ditempat. Diduga ia berusaha kabur saat mengetahui GN alias G sudah ditangkap. Ketika rumah teman GN digeledah, ditemukan sisa bekas alat isap (bong) dan sisa pembungkus sabu.
“Ketika teman GN dicari ternyata sudah tidak ada ditempat. Saat rumahnya digeledah ditemukan sisa pembungkus sabu dan bong,” katanya.
Kini GN alias G yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai, sedangkan temannya yang buron dalam pencarian dan pengejaran petugas. (bas/khairuddin/gan)