.
KOTA PALU, Xtimenews.com – Aparat Subdit Tipidter Ditreskrimum Polda Sulteng, menangkap empat orang pelaku pengangkut hasil tambang illegal dari Dongi-Dongi Lore Utara kabupaten Poso tujuan Kota Palu saat melintas di kelurahan Kawatuna, pada Rabu (15/1/2020). Keempat pelaku tersebut masing-masing YK (37) dan B (33) warga desa Maranata, kecamatan Biromaru, kabupaten Sigi, serta R (34) dan T (37), warga Dongi-Dongi, kecamatan Lore Utara, kabupaten Poso.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIk, mengatakan, penangkapan para pelaku pengangkut hasil tambang illegal tersebut berawal dari sebuah informasi yang diperoleh aparat Subdit Tipidter Ditreskrimum Polda Sulteng tentang adanya kegiatan pengangkutan hasil tambang ilegal dari Dongi-Dongi tujuan Kota Palu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, aparat Subdit Tipidter melakukan penyelidikan lapangan di kelurahan Kawatuna. Hasilnya, pada Selasa (7/1/2020) dan Rabu (8/1/2020), tim Subdit Tipidter Ditreskrimum meringkus empat orang pelaku pengangkut hasil tambang illegal menggunakan 2 unit mobil dari Dongi-Dongi tujuan kota Palu. Mobil jenis Carry warna putih memuat material pasir (Reff) sebanyak 17 karung serta mobil jenis truck Toyota TS warna hitam memuat material pasir sebanyak 22 karung.
“Tujuh orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Kabidhumas.
Menurutnya, dalam melakukan penegakan hukum terhadap pertambangan illegal, Polda Sulteng akan tetap konsisten sesuai dengan slogan yang digelorakan Kapolda Sulteng Irjen Pol.Drs.Syafril Nursal, SH,MH, tiada hari tanpa penangkapan pelaku illegal. Slogan ini digelorakan Kapolda Sulteng untuk memberi dorongan, semangat kepada personel yang tugas operasional.
“Dimanapun pertambangan illegal dilakukan, termasuk jika ada oknum yang terlibat, pasti dilakukan penegakan hukum,” ujar Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.
Kini empat orang pelaku bersama barang bukti sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng. Akan dijerat dengan pasal 158 dan 161 UU No. 4/2009, tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (bas/sugeng/gan)