MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ketua LSM Wahana Alam Nusantara Indah (WANI), Juma’in melaporkan dugaan tindak pidana pembongkaran sarana gedung, yang berlokasi di Balai Desa Mojoaarirejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Pembongkaran ini, diduga dilakukan oleh Paino, Sukamanto dan Rukiyati yang bertindak sebagai tim pelaksana serta Dwi Prasetyo, Jodo, Edi Witoko dan Suhendi Widarnako, bertindak sebagai tukang yang melakukan pembongkaran. Keseluruhannya merupakan warga Desa Mojosarirejo.
Dikatakan Juma’in, adapun keterangan berupa alat bukti saksi-saksi antara lain, pertama bahwa pada tanggal 7-8 Desember 2019, telah terjadi pembongkaran sarana gedung di Desa Mojosarirejo.
Ke-dua, bahwa terjadi kejanggalan dalam pembongkaran sarana yang terletakdi Desa Mojosarirejo.
Ketiga, bahwa bangunan gedung tersebut masih layak, namun terdapat hanya sebagian atapnya saja yang mengalami kerusakan.
Ke-empat, bahwa pembongkaran gedung tersebut tanpa adanya musyawarah yang diadakan oleh Kepala Desa (Kades), BPD dan keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat.
Serta ke-lima, bahwa tidak adanya notulen.
Akibatnya, pada Sabtu (11/01’2019), ketua WANI Juma’in melaporkan kedelapan nama-nama tersebut, ke Polresta Mojokerto.
“Kita sudah laporkan ke delapan orang tersebut ke Polresta dan besok akan saya serahkan tembusannya ke Camat Kemlagi, Polsek serta Kades,” tegasnya.
Dia berharap, dengan surat tembusan dari Polresta Mojokerto ini, Camat, Polsek dan Kades dapat menidaklanjuti dugaan kasus tindak pidana pengerusakan gedung di balai Desa Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. (den/gan)