MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sepanjang tahun 2019 ada 57 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Jumlah korban meninggal tersebut naik dibanding tahun 2018 lalu.
Tahun 2018 lalu ada 48 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, artinya pada tahun 2019 bertambah 9 orang.
Kanit Laka Satlantas Polresta Mojokerto, Ipda Dennta Prasetyo Juhara mengatakan, sepanjang tahun 2019 ada 436 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
“Dengan korban meninggal sebanyak 436 orang dan korban luka berat 17 orang dan luka ringan 472 orang,” ungkapnya, Jumat (27/12/2019).
Dengan kerugian materiil sebesar Rp544 juta. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 lalu. Di tahun 2018, ada sebanyak 371 kasus kecelakaan dengan korban meninggal sebanyak 48 orang, luka berat sebanyak empat orang dan luka ringan sebanyak 474 orang. Untuk kerugian materiilnya lebih besar yakni Rp1,053 juta.
“Di tahun 2017, angka kecelakaan juga lebih sedikit yakni sebanyak 322 kasus. Tapi untuk tahun 2017, korban meninggal ada 61 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan 377 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp903 juta. Kasus kecelakaan banyak terjadi di jalur alternatif, tengah kota dan By Pass,” katanya.
Yakni di wilayah Pagerluyung, Kemantren Kecamatan Gedeg, Mlirip Kecamatan Jetis dan Jalan Gajah Mada dan jalur By Pass Kota Mojokerto. Untuk usia, antara usia 20 tahun sampai 30 tahun dengan didominasi kendaraan roda dua yang terlibat dari kasus kecelakaan tersebut.
“Sepertinya warga Kota Mojokerto masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menjadi penyebab kasus kecelakaan tinggi. Seperti menerobos lampu merah, idak pakai helm, lawan arus dan belok tidak lihat kiri kanan. Kami menghimbau agar masyarakat agar tertib saat di jalan raya,” tandasnya.(den/gan)