PARIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Zulham Efendi Lubis, SIk, memberi apresiasi kepada aparat Polsek Parigi yang berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yakni jambret dalam waktu yang relatif singkat.
“Salut dan menghargai upaya aparat Polsek Parigi yang berhasil menangkap jambret yang cukup meresahkan warga masyarakat Kota Parigi dalam waktu singkat,” Kata Kapolres Parimo.
Paurhumas Bagops Polres Parimo Bripka Dharmawan hari ini melaporkan, aksi kejahatan jalanan berupa jambret di kota Parigi dan sekitarnya akhir-akhir ini nampaknya makin marak dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat. Menurut Kapolsek Parigi Iptu I Gede Pasek Wikarya, hanya dalam tempo beberapa hari saja sudah 7 laporan polisi dari korban jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara sepeda motor di jalan yang dilaporkan ke Polsek Parigi.
Merespon laporan tersebut kata Dharmawan, Kapolsek Parigi segera mengerahkan tim Unit Reskrim Polsek Parigi ke lapangan untuk melakukan penyelidikan sekaligus berusaha menangkap pelakunya. Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Dengan menggunakan alat pelacak IMEI ponsel, tim unit Reskrim Polsek Parigi berhasil melacak ponsel korban yang dirampas pelaku. Dengan terdeteksinya ponsel korban maka pelakunya pun berhasil diciduk.
“Setelah ponsel korban terlacak maka keberadaan pelaku dengan mudah diketahui,” jelas Kapolsek.
Melalui ketekunan dan kepiawaian tim Unit Reskrim Polsek Parigi, akhirnya salah seorang pelaku jambret yakni AA (19) warga desa Toboli, kecamatan Parigi Utara berhasil diringkus pada Rabu (18/12) hanya beberapa saat setelah menjalankan aksinya.
“Melalui upaya pelacakan yang cermat dengan menggunakan alat pelacak Imei ponsel, pelaku dengan cepat terdeteksi,” katanya.
Dihadapan petugas, AA mengaku sudah 19 kali melakukan aksinya di wilayah kabupaten Parimo pada malam hari menggunakan sepeda motor lalu merampas hand phone (HP) (korbannya yang ditemukan sedang naik sepeda motor atau sedang berdiri ditepi jalan. Semua hasil jarahannya dijual kepada AB dan TM, penadah di Kota Palu.
Atas pengakuan AA tersebut, AB dan TM dijemput petugas. Kini ketiganya diamankan di Polsek Parigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya, 2 lembar jaket, 1 tas rangsel, dan 4 unit HP hasil jambret. (bas/dharmawan/gan)