MOJOKERTO, Xtimenews.com – Eksekusi lahan persawahan dan tanah pekarangan yang sudah berdiri 7 rumah di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berlangsung ricuh. Pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari ahli waris pemilik tanah.
Puluhan warga yang mengatasnamakan ahli waris menolak penyitaan atau eksekusi atas rumah dan lahan yang dilakukan pengadilan setempat.
Penyitaan dilakukan oleh petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (18/12/2019). Eksekusi lahan pekarangan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini sesuai Penetapan Eksekusi Nomor 07 tahun 2019.
Putusan tersebut yakni Nomor 7 /Eks.G/2019/PN.Mjk. Jo Nomor 520/PDT/2004/PT.Sby Ja. Nomor 51/Pdt.G/2001/PN.Mkt.
Warga menilai eksekusi 7 rumah dan lahan tersebut cacat hukum karena mereka masih memiliki sertifikat hak milik (SHM). Mereka juga menghadang truk yang mengangkut ekskavator agar tidak masuk ke kampungnya. Warga juga sempat bersitegang dengan petugas kepolisian dari Polres Mojokerto.
Terlihat juga salah satu ibu paruh baya menerobos ke dalam kerumunan warga. Ibu itu mencoba menghadang barisan polisi yang akan memasang papan eksekusi di tanah yang akan di sita.
“Lawan saya, saya siap. Semuanya tidak akan selamat,” sahut warga.
Suroso, pihak tergugat menjelaskan, dia masih memiliki surat sertifikat yang dikeluarkan tahun 1983 dengan SHM 620 luas 3015 meter persegi.
“Saya tetap mempertahankan karena ini milik saya dan warga lainnya. Kita tetap lawan,” tegasnya.
Sementara Soedi Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menyebut, terkait sertifikat SHM yang dimiliki warga dirinya tidak bisa menilai sah atau tidak. Sejak perkara sengketa tanah ini bergulir, mereka tahu kalau status tanah tersebut dalam perkara. Sebab ada oknum kelurahan mengeluarkan sporadik.
“Kalau tanpa ada sporadik, mustahil tidak mungkin objek ini terjadi sertifikat, bukan aspal (asli tapi palsu) tapi cara memperoleh sertifikat itu tidak benar. Membeli dari objek yang bersengketa,” tambahnya.(den/gan)