LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Setelah buron selama satu tahun dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Banggai, sesuai Surat Nomor : DPO/4/1/2019/Satreskrim, tanggal 19 Januari 2019, akhirnya Aldhi Dermawan Lamonsari (19) warga jalan Gunung Merapi 48 M, kelurahan Mangkio, kecamatan Luwuk, kabupaten Banggai, berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai.
Menurut Kasatreskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, SH, SIk, MH, penangkapan terhadap Aldhi dilakukan karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat (pengeroyokan) terhadap korbannya Oktavianus Kwamano, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Doni Darise dan Reksi di kompleks masjid Agung di Teluk Lalong, kecamatan Luwuk, kabupaten Banggai, pada Selasa (11/12) tahun 2018 sekitar pukul 04.45 wita.
Usai membantai korbannya, menikam menggunakan sebilah parang pada tubuh korban, para pelaku langsung kabur seraya membuang parang yang digunakan membantai Oktavianus di pegunungan Keles.
Satreskrim Polres Banggai yang menerima laporan tentang penganiayaan tersebut dari Rafi Ahmad (23) Mahasiswa, warga jalan Rajawali kelurahan Luwuk, sesuai laporan polisi no. LP/632/XII/2018/Sulteng/Res.Bgi, tanggal 11/12/2018, segera menurunkan tim Jatanras ke lapangan mengumpul bahan keterangan (pulbaket), dan berhasil mendeteksi para pelaku yakni masing-masing Aldhi Dermawan Lamonsari, Doni Darise serta Reksi. Upaya penangkapan tidak berhasil dilakukan karena para pelaku lebih dahulu kabur melarikan diri keluar daerah.
“Usai membantai korbannya, para pelaku langsung kabur keluar kota Luwuk,” katanya.
Namun pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 wita, tim unit Jatanras mendapat informasi bahwa Aldhi ditemukan sedang berkeliaran di kelurahan Jole, kecamatan Luwuk. Berdasarkan informasi tersebut tim Jatanras segera menuju sasaran. Aldhi akhirnya berhasil membekuk sekitar pukul 03.00 wita dini hari di rumah Marto warga setempat melalui suatu penggrebekan.
“Ketika sedang istirahat di rumah Marto, Aldhi digrebek dan berhasil dibekuk,” kata Kasatreskrim.
Saat diinterogasi penyidik, Aldhi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya Doni Darise dan Reksi. Aldhi juga mengaku usai membantai korbannya, mereka kabur dan berpindah-pindah tempat. Mulanya ke Morowali, ke Kendari Sulawesi Tenggara, terus ke Makassar Sulawesi Selatan, dan kembali lagi ke Luwik, dan akhirnya tertangkap.
Kini Aldhi sedang menjalani pemeriksaan penyidik sedangkan DPO lainnya sedang dalam pencarian dan pengejaran.
“Kasus ini masih dalam pengembangan serta pengejaran terhadap DPO lainnya,” tandasnya. (bas/khairuddin/gan)