MOJOKERTO, Xtimenews.com – Eksekusi sebuah rumah dan tempat mengaji di bantaran Sungai Sadar di Kabupaten Mojokerto mendapat perlawanan dari warga. Bahkan, salah seorang warga melakukan percobaan bunuh diri untuk menghentikan alat berat yang sedang merobohkan bangunan tersebut.
Rumah dan tempat mengaji itu milik Nur Kholis (49), warga Dusun Tinggar, Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Eksekusi melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Kabupaten Mojokerto, Satpol PP Jatim, serta Dinas Dinas PU Sumber Daya Air Jatim. Warga sekitar pun berbondong-bondong datang menyaksikan pembongkaran bangunan liar tersebut
Proses eksekusi itu mendapat perlawanan dari penghuni rumah dan sejumlah pendukungnya. Sejumlah pria dan wanita mempertanyakan dasar hukum petugas yang akan membongkar paksa bangunan tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pendukung penghuni bangunan.
Bahkan, seorang pria berusaha menjadi tameng hidup untuk menghentikan ekskavator yang sedang merobohkan bangunan. Ulah pria ini berhasil diredam polisi dan Satpol PP.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Ruse Rante Pademme mengatakan, rumah dan tempat mengaji ini dibongkar karena tergolong bangunan liar yang berdiri di tanah negara. Dia memastikan, bangunan milik Nur Kholis itu menempati Sungai Sadar. Yaitu anak Sungai Brantas yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
“Kami ada pekerjaan untuk mengatasi banjir, kami akan membangun parapet. Karena tinggal seminggu pekerjaan (pembangunan parapet) kami selesai, hanya dihalangi satu bangunan. Sehingga hari ini kami tertibkan,” kata Rante kepada wartawan di lokasi eksekusi, Senin (16/12/2019).
Perlawanan yang dilakukan Nur Kholis dan para simpatisannya tak membuat petugas bergeming. Alat berat merobohkan bangunan rumah dan tempat mengaji itu hingga rata dengan tanah. Pembongkaran dilakukan setelah perabotan rumah tangga dikeluarkan semua dari dalam bangunan.
Kami sudah sosialisasi, surat peringatan sampai 3 kali, secara lisan kami juga tak hentinya supaya membongkar sendiri. Pengacaranya menempuh gugatan di PTUN, gugatan sudah ditolak. Maka kami lakukan penertiban,” terang Rante.
Sebelumnya, kata Rante, terdapat 59 bangunan liar yang menempati bantaran Sungai Sadar. Puluhan bangunan liar itu telah dibongkar untuk normalisasi sungai sekaligus pembangunan parapet.
“Tinggal dua bangunan, satu rumah ini dan satunya lagi sebuah gudang sekitar satu kilometer dari sini. Hari ini juga kami tertibkan,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Nur Kholis, Yoko Laksono menuturkan, hari ini pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Oleh sebab itu, tanah dan bangunan milik Nur Kholis masih dalam sengketa.
“Artinya, tanah dan rumah dalam status sengketa. Namun petugas memaksakan membongkar. Maka kami lakukan upaya hukum lainnya. Kami juga memohon hearing dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. Minimal supaya klien kami mendapatkan ganti rugi,” Pungkasnya.(den/gan)