MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjadwalkan akan memeriksa tersangka dugaan kasus korupsi proyek irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016, minggu depan. Pemeriksaan Suliestyawati kali pertama pasca penetapan tersebut tersebut berpotensi ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono mengatakan, pihaknya menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Plt Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, minggu depan. “Minggu depan pemeriksaan tersangka,” katanya, Kamis (21/11/2019)
Masih kata Kasi Pidsus, pihaknya akan mengumpulkan informasi yang memberatkan tentang yang bersangkutan. Mana kala nanti, lanjut Kasi Pidsus, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan maka pihaknya sudah memiliki bukti untuk melakukan penahanan. Namun di pemeriksaan pertama tersebut, pihaknya belum bisa memastikan ada penahanan.
“Menahan itu teknis. Kita akan kumpulkan informasi yang memberatkan tentang yang bersangkutan. Mana kala nanti yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, kita sudah cukup bukti untuk ini. Kita lihat dulu, kita tidak mau ngomong ditahan atau tidak. Tinggal momentnya saja. Di pemeriksaan pertama belum tentu wis (sudah) kan tidak, gitu. Masing-masing punya gaya sendiri-sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Mojokerto tengah menyelidiki indikasi perbuatan pidana dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Penyidik juga menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp519.716.400 dari proyek dengan nilai pagu sebesar Rp4,1 miliar.
Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp3.709.596.000. Namun, dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp2.864.190.000.
Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Suliestyawati sebagai tersangka dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 pada, Jumat (11/10/2019).
Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II, sejak 25 September lalu. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke meja Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi.(den/gan)