SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang warga desa Pakuli kecamatan Gumbasa kabupaten Sigi ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sigi pada Rabu (6/11) sekitar pukul 18.30 wita karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Zulfiana (39) seorang ibu rumah tangga, dan Fadel Ahmad (26) seorang petani.
Menurut Kasubbaghumas Bagops Polres Sigi Iptu Fery Triyanto, kemarin, keberhasilan aparat Satresnarkoba Polres Sigi dalam meringkus kedua pelaku berawal dari informasi dari warga masyarakat yang resah terhadap aktifitas kedua tersangka.
Merespon laporan warga tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Sigi dipimpin Ps. Kanit II Bripka Burhan segera melakukan penelitian lapangan. Tak sulit untuk meringkus Zulfiana karena identitas dan alamatnya jelas, dan akhirnya berhasil dibekuk sekitar pukul 18.30 wita. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 10 paket sabu seberat 2.46 gram siap jual, bersama 2 alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.165.000.
Dari rumah Zulfiana, petugas beranjak ke tempat kediaman pelaku lain yakni Fadel Ahmad. Seperti halnya Zulfiana, Fadel Ahmad juga tidak sulit ditemui. Ia tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sabu sebanyak 2 paket seberat 0,33 gram bersama sebuah pireks dan kantong plastik kosong. Atas penemuan tersebut, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut.
“Kini kedua pelaku sedang ditahan guna menjalani pemeriksaan lanjut,” katanya.
Sebelumnya kata Fery Triyanto, pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 20.00 wita, aparat Satresnarkoba Polres Sigi juga berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yakni Fatimah alias Mama Dafid (43) warga desa Sibowi kecamatan Tanambulava kabupaten Sigi. Penangkapan yang dipimpin Ps. Kanit I Bripka T. Situmorang tersebut berjalan lancar karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 53 paket sabu siap jual seberat 9.92 gram, 346 lembar kantong plastik klip bening, 4 sendok sabu serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 500 ribu.
“Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli di kota Palu, kemudian dikemas dalam paket kecil dan dijual dengan harga Rp. 100 ribu tiap paket,” ujar Fery.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (bas/gan)