SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Aparat Satreskrim Polres Sigi meringkus Ardianus alias Anus (29), dan Rifai alias Pai (41), keduanya warga desa Lambara kecamatan Tanambulava kabupaten Sigi karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat mengakibatkan, Tamin, warga desa Kalawara kecamatan Tanambulava meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Sudigdo Mamboro, SH diwakili Kanit I Aiptu Hamzah, peristiwa yang merenggut nyawa Tamin, warga desa Kalawara tersebut berawal ketika ia menjenguk isttinya di desa Lambara pada Sabtu (13 /10) sekitar pukul 13.00 wita. Setelah bertemu ternyata keduanya terlibat dalam cekcok. Akhirnya, Tamin kembali lagi ke kampungnya.
“Suami isteri ini setelah bertemu malah cekcok sehingga Tamin kembali ke kampungnya, di Kalawara,” ujar Hamzah kepada Xtimenews.com, kemarin.
Pada sorenya menjelang malam, dalam kondisi mabuk serta dengan menenteng sebilah parang, Tamin datang lagi ke desa Lambara untuk menjenguk istrinya namun istrinta tidak berada di tempat. Dalam keadaan emosi karena tak menemukan istrinya, Tamin mulai ngamuk dan mengeluarkan kata tantangan serta makian kepada warga desa Lambara.
“Tak ada saya takuti anak-anak desa Lambara, bangsat anak desa Lambara,” begitu ocehan Tamin.
Selanjutnya, warga desa Lambara menjadi geger karena esok paginya Minggu (14/10) sekitar pukul 06.00 wita, menemukan sosok Tamin sudah terbujur meninggal dunia di pinggir jalan di desa Lambara dalam kondisi mengenaskan. Dari kepalanya yang pecah diduga akibat sabetan senjata tajam mengalir darah segar.
Kasus penyebab tewasnya Tamin akhirnya terungkap setelah Kades Sibalaya Selatan Abdul Gafur dan Bhabinkamtibmas desa Sibalaya Selatan Bripka Hendra datang ke Polres Sigi mengantar Rifai alias Pai, karena diduga terlibat sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap Tamin sehingga meninggal dunia secara mengerikan.
Dalam pemeriksaan penyidik, Pai mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Tamin bersama Anus. Tamin yang saat itu dalam kondisi mabuk dan juga menenteng sebilah parang dibantai dengan parang dibagian kepalanya sehingga pecah, dan tewas ditempat. Atas pengakuan Pai tersebut, Anus segera dicari dan dijemput tim Tekab Polres Sigi.
Kedua pelaku yang ditemui diruang tahanan Polres Sigi kemarin mengatakan, mereka membantai Tamin karena tersinggung oleh ocehannya yang menghina serta tidak takut kepada anak-anak Lambara.
“Kami tidak ada urusan dengan Tamin saat bertengkar dengan istrinya. Cuma kami tersinggung karena menghina kami serta menantang anak-anak desa Lambara,” kata kedua pelaku.
Cara membantai korbannya, Pai memukul pundaknya seraya memeluk kuat sehingga sulit bergerak. Dalam kondisi seperti itu, Anus pun dengan leluasa menebas bagian kepala korban dengan sebilah parang beberapa kali sehingga pecah mengeluarkan darah segar. Serasa belum puas, Anus kembali memukul bagian wajah korban menggunakan batako hingga tersungkur ke tanah.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah sebuah celana jeans bersama ikat pinggang yang berlumuran darah, sebuah baju kaos hitam terdapat bercak darah, 1 unit sepeda motor juga berlumuran darah, sepotong batu batako, sebuah celana pendek hitam, sebuah kaos lengan pendek warna grey, sebuah celana pendek warna hijau, dan sebuah kaos warna coklat.
“Dua bilah parang masing-masing milik pelaku dan milik korban tidak ditemukan karena dibuang pelaku guna menghilangkan jejak,” kata Hamzah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Sub pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (bas/hamzah/gan)