MOJOKERTO, Xtimenews.com – Ratusan warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan kantor balai desa setempat, Selasa (29/10/2019). Mereka menuntut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, Rabu (23/10/2019) lalu diulang.
Warga menilai sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah tersebut karena terdapat coblosan yang tembus. Satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang lain, ada di luar gambar dan tidak mengenai kandidat lain. Coblosan tersebut dinilai tidak sah.
Salah satu pendukung calon nomor 2, Wakisan mengatakan, seharusnya, coblosan yang tembus diakomodir dan masuk dalam kategori surat suara sah. Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat Suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.
“Ada nepotisme disini, disini (perangkat Desa Gayaman, red) keluarga semua. Kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang, ada total 946 suara tidak sah. Dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen nomor 2,” ungkapnya.
Masih kata Wakisan, saat Pilkades serentak digelar di Balai Desa Gayaman yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipasang foto Calon Kepala Desa (Cakades). Selain itu, tidak ada alat peraga dan tata cara pencoblosan di TPS.
“Dua calon juga tidak ada, kurang sosialisasi ke masyarakat terkait Pilkades. Saat pelipatan kertas suara tidak melibatkan pihak Pemkab, Kecamatan maupun Linmas. Pasti ada kecurangan, karena pelipatan kertas suara tidak seperti pada umumnya,” katanya.
Pelipatan kertas suara seharusnya dua kali dibuka baru terlihat Cakades, namun lanjut Wakisan, di Pilkades Gayaman satu kali buka sudah terlihat Cakades. Sehingga pemilih yang tidak membuka secara keseluruhan, hanya melihat Cakades langsung mencoblos.
“Akibatnya satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang lain. Tuntutan dari masyarakat pendukung nomor dua pilihan ulang, jika tidak mau maka hitung ulang. Hitung yang coblosan lubang dua karena kita semua sudah dibohongi. Jika tidak ya, UU yang dipakai acuan karena itu pidana,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sengketa pilkades terjadi di Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang diikuti dua Cakades. Sebanyak 3.222 pemilih hadir, sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah. Khamim Gozali menang dengan 1.191 suara. Sementara, lawannya, Joko Wahyudi kalah tipis dengan 1.085 suara.(den/gan)