KOTA PALU, (Sulteng) Xtimenews.com – Tujuh orang warga Sulteng, pelaku illegal fishing ditangkap aparat Ditpolairud Polda Sulteng di dua tempat berbeda, masing-masing 2 orang ditangkap di kawasan perairan wilayah kabupaten Banggai dan 5 orang ditangkap di perairan kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Direktur Ditpolairud Polda Sulteng KBP Indra Rathana, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin mengatakan, pengungkapan kasus illegal fishing tersebut serta penangkapan para pelakunya, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat. Merespon informasi tersebut, Ditpolairud Polda Sulteng segera membentuk dua tim guna melakukan penyelidikan lapangan. Satu tim ke kabupaten Banggai dan satu tim ke kabupaten Parimo.
Dalam pelacakan di kedua kawasan perairan di daerah ini, aparat Ditpolairud Polda Sulteng berhasil menangkap basah 7 orang nelayan pelaku illegal fishing. Dua orang nelayan yakni MT dan RL warga desa Toiba kecamatan Bualemo kabupaten Parimo, tertangkap tangan pada Kamis (10/10) sekitar pukul 12.00 wita saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia biologis (potasium) di kawasan perairan desa Toiba.
“saat melakukan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu yang dilarang, kedua nelayan ini tertangkap tangan petugas,” jelas Indra Rathana.
Dalam penangkapan kedua pelaku illegal fishing tersebut, berhasil disita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berupa : 1 unit perahu, 2 unit mesin ketinting, 7 buah jaring pengumpul ikan, sebuah kompresor dan tabung, 2 roll selang, sebuah dakor, sebuah kaca mata selam, sebuah senter selam, sebuah botol vixal, sebuah botol air accu dengan selang panjang 15 cm, sebuah botol sprite slime berisi serbuk putih, 2 pasang sepatu katak, 3 buah panah ikan, 2 buah tadu (alat jerat) udang lobster, 3 botol air limas perahu, ikan dan udang lobster berbagai jenis dan ukuran.
Selanjutnya, kata Indra Rathana, pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 05.30 wita, tim Ditpolairud Polda Sulteng menangkap lagi 5 orang nelayan di perairan desa Sibatang kecamatan Taopa sekitar tujuh mil dari pantai. Kelima nelayan warga desa Taopa yang sudah diintai sebelumnya tersebut yakni IT, S, IN, DN, dan YT tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
“penangkapan para nelayan ini membuktikan bahwa kejahatan yang merugikan kekayaan negara dengan cara melakukan aksi illegal fishing masih terjadi di kawasan perairan Sulteng,” jelasnya.
Dari penangkapan kelima pelaku illegal fishing ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 1 unit perahu batang panjang 13 meter, 1 unit mesin Yamaha 40 pk, 1 unit kompresor, 2 selang untuk menyelam sepanjang 60 meter, 3 buah dakor, 3 buah sepatu katak, 3 buah kaca mata selam, 2 buah sibu-sibu pengumpul ikan, 4 kotak gabus tempat ikan, sebuah accu motor 12 fuul, 50 meter kabel, patahan anti nyamuk, 3 kotak korek api, 1 gulung benang, 12 botol bir bom ikan yang sudah diracik, 9 botol coca C bom ikan yang sudah diracik, sebuah botol plastik berisi serbuk pupuk cap M yang belum diracik, 1 botol minuman merk PS berisi serbuk putih, 1 botol plastik berisi serbuk korek api, 4 kg ikan jenis Lolosi, dan 1 kg ikan terpal/ikan pogo.
“semua barang bukti bersama para pelaku kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng guna pemeriksaan dan penyelidikan lanjut,” tandasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan/atau pasal 100 b jo pasal 8 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“para nelayan dihimbau untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau alat tangkap lain yang dilarang undang-undang karena merusak ekosistem biota lau dan diancam dengan hukuman pidana penjara,” himbau Kabid Humas Polda Sulteng. (Bas/gan)