KOTA PALU, Xtimenews.com – Densus 88 didukung Satbrimob Polda Sulteng masih terus mengejar seorang oknum terduga terlibat jaringan teroris yang berhasil kabur saat digerebek di rumahnya di jalan P. Nias (belakang gedung SMA Negeri 4 Poso). Kendati berhasil meloloskan diri dari sergapan Densus 88 dan Satbrimobda Sulteng, namun dari rumahnya disita beberapa barang bukti.
Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, kepada Xtimenews.com wilayah Sulteng di Palu menyebutkan, dalam penggrebekan rumah AA sekitar pukul 15.45 wita tersebut, aparat Densus 88 menyita barang bukti berupa 9 busur, 1 pemantik busur, 3 botol plastik berisi sisa cairan H202 dan acheton, 1 unit pedang samurai, 3 kotak tuperware berisi campuran olahan bahan kimia, 1 beaker glass merk bomex glas kaca kimia 500 ml, 2 unit wadah penanak nasi, 9 bungkus kno3 santagrow netto 1 kg, 8 botol syrup berisi bahan bakar pertalite, 5 botol syrup kosong, 1 botol air accu, 1 dos kecil peluru pcp, 1 ikat karet pentil, 1 ikat sumbu kompor, 1 jerigen kosong, 1 buah alat suntik besar, dan steroform.
“Semua barang bukti ini diamankan di Mako Brimob Kompi B Pelopor Landangan Poso,” kata Didik.
Sebelumnya kata Kabidhumas, pada Minggu (13/10) sekitar pukul 10.29 wita, Densus 88 dibantu Satbrimobda Sulteng berhasil menangkap A, salah seorang terduga teroris di jalan P. Batam Kelurahan Moengko Baru kecamatan Poso Kota. A yang sudah menjadi target tersebut merupakan warga kelurahan Ueralulu kecamatan Poso Pesisir kabupaten Poso.
Ketika dilakukan penggeledahan ditempat penangkapan, disita beberapa lembar KTP, ATM BRI, kartu arafaku, kartu atas nama beberapa santri. Sedangkan ketika aparat melakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 10 batang pipa besi yang sudah dipotong-potong.
Menurut Didik, berdasarkan hasil penelitian, A diduga terlibat dalam upaya pembuatan bom rakitan dengan cara beberapa kali melakukan pembelian bahan-bahan dasar berupa aseton, H202, serta beberapa bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai pendukung pembuatan bom rakitan. Tersangka juga diketahui memberi bantuan dan mendukung organisasi kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk pemeriksaan lanjut, kini A juga diamankan di Mako Satbrimob Kompi B Pelopor di Landangan Poso.
“Untuk menjalani pemeriksaan lanjut oleh Densus 88, kini A bersama barang bukti sedang diamankan di Mako Satbrimob Kompi B Pelopor Landangan,” tegas Didik Supranoto.(sugeng/bas/gan)