LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan dua unit mobil truk tanki di jalan Imam Bonjol kelurahan Bungin kecamatan Luwuk kabupaten Banggai karena tertangkap tangan sedang melakukan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, belum lama ini.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supramoto, pengungkapan praktek penyalahgunaan penyaluran bio solar yang dapat menimbulkan kerugian negara tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Lidik Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan pendalaman di lapangan. Hasilnya, dua unit mobil truk tanki masing-masing DN 8917 CY dan DN 9572 C, milik RA salah seorang agen premium tertangkap tangan sedang mengisi bio solar sebanyak 4,370 ton menggunakan mesin gas oline water pump.
Dikatakan, RA, pemilik Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di daerah ini melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM jenis bio solar di Depo Pertamina menggunakan mobil truk tanki DN 8917 CY (bersubsidi). Selanjutnya mobil berisi bio solar tersebut diangkut ke gudang miliknya dan dipindahkan ke mobil DN 9572 C (non subsidi) menggunakan mesin gas oline water pump.
“Bio solar tersebut disalurkan ke masyarakat dengan harga non subsidi, padahal bio solar tersebut sesungguhnya bersubsidi. Aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan kerugian negara,” kata Kabidhumas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, sudah memeriksa sakdi dan ahli yang diperlukan untuk menetapkan dan memeriksa RA pemilik APMS.
“Dua unit mobil truk tanki disita sebagai barang bukti namun RA tidak ditahan karena selama proses penyidikan dianggap cukup koperatif,” jelas Kabidhumas.
Dalam kasus ini, RA akan dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda RP. 60 miliar.
“Barang bukti dititip di Polsek Luwuk Polres Banggai. Diharapkan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Sesuai hasil mapping Kepolisian, kata Kabidhumas Polda, Sulteng, potensi kerawanan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun penyalahgunaan penyaluran BBM di Sulteng masih terjadi sehingga kepolisian menghimbau para pelaku usaha untuk mentaati aturan sesuai UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Masih ada oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi namun akan merugikan masyarakat karena akan terjadi kelangkaan BBM,” tegasnya. (hm basri/sugeng/gan)