MOJOKERTO, Xtimenews.com – Beredarnya berita di beberapa media online terkait laporan lSM FRMJ, mengenai adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD Dan DD), yang di tujukan ke Kepala Desa (Kades) Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ke kejaksaan di tanggapi dengan bijak oleh kades banyuarang.
Dugaan penyelewengan yang Di tuduhkan LSM ke kades Banyuarang diantaranya, terkait pembangunan makam ,tembok penahan Tanah (TPT) ,pembangunan jembatan yang berada di Dusun Balong Biru dan ADD serta DD tahun 2016 – 2019, kini berkas laporannya sudah di terima Kasi Intel Kejari Jombang.
Kasus ini muncul ketika ada perangkat desa atau kasun Banyuarang mundur atas permintaan sendiri, oleh karena tersangkut kasus asusila serta adanya tuntutan dari warga agar Kasun Ahmad fais di berhentikan oleh kades, yang saat ini juga mencalonkan kembali sebagai Calon Kades, untuk periode 2019-2025.
Awalnya kasus ini di anggap sudah selesai, ternyata di permasalahkan kembali oleh Ahmad fais mantan Kepala Dusun (Kasun) serta keluarganya dan di ikuti adanya laporan dari LSM FRMJ, yang dalam laporannya menyebutkan, Kades Banyuarang diduga melakukan penyelewangan ADD dan AD.
Kades Banyuarang Ahmad Ansori Wijaya saat di konfirmasi, pada Selasa (10/09/2019) mengatakan, tentang laporan lsm FRMJ ke kejaksaan. “Itu adalah hak mereka untuk melaporkan dan saya sebagai warga negara Indonesia, taat kepada hukum serta siap nanti apabila di panggil oleh kejaksaan,” ungkap Kades.
“Silahkan di audit apabila ada bangunan yang tidak sesuai dengan RAB nya, karena semua pembangunan yang ada di desa kita, dilakukan dengan transparan dalam pengerjaannya serta tertera pada prasastinya berapa nilai proyeknya serta dari mana sumber dananya,” bebernya.
Dia berharap, agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. “Kejaksaan segera memanggi saya, harapan saya, nanti akan saya jelaskan semua segala tuduhan yang dilaporkan lsm FRMJ serta apalagi ini tahun politik, dimana akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pillkades) serentak pada bulan November 2019,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuarang Nasruddin Abid menegaskan, dirinya akan siap untuk hadir, apabila di panggil Kejaksaan.
“Karena
seluruh pelaksanaan pembangunannya, sudah sesuai dengan prosedur serta
ada ada bukti valid diantaranya, ada kwintansi atau nota pembelanjaan
serta semua penggunaan ADD dan DD, itu ada pendampingnya. Kalau ada
temuan pasti inspektorat akan memanggil pemerintah desa untuk
mempertanggung jawabkannya,” tandasnya. (nang/den/gan)