Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolres Bangkep Usut Kasus APBDes Sambulangan

Polres Bangkep Usut Kasus APBDes Sambulangan

BANGKEP (Sulteng), Xtimenews.com – Kepala Desa Sambulangan kecamatan Bulagi Utara kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Resin Kuamano, harus siap-siap untuk jadi penghuni hotel prodeo, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sambulangan tahun 2016-2017 yakni pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kini Satreskrim Polres Bangkep sedang merampungkan berkas perkaranya yang sudah tahap P21 menunggu tahap 2.

Staf humas Polres Bangkep Brigpol Dhebiarsa, mengatakan kemarin, untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 315 juta tersebut, Satreskrim Polres Bangkep sudah melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan untuk diteliti karena sudah tahap 1.

“Berkasnya sudah tahap P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah memenuhi syarat formil materil atau dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” katanya.

Sekiranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diajukan ke Pengadilan.

Sebelumnya, tahun 2018 lalu, kata AKP Syukri Larau, pihaknya juga menangani dua kasus yang sama melibatkan Subu Sasono Kepala Desa Moleang kecamatan Bangkurung dan Sakdar Piyeke Kepala Desa Lumbi-Lumbia kecamatan Buko Selatan. Kasus korupsi dana APBDes Moleang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 700 juta, sedangkan kerugian negara dalam kasus korupsi dana APBDes Lumbi-Lumbia sebesar Rp. 200 juta.

Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana APBDes akibat tidak cakapnya para Kepala Desa dalam memanfaatkan dana untuk membangun desanya.

“Dalam mengelola dana ADD dan DD, tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Kasatreskrim Polres Bangkep berharap pihak terkait memberi pelatihan kepada para Kepala Desa dalam hal pengelolaan dana APBDes agar tidak keliru dan memahami prosedur dalam pemanfaatan dana yang jumlahnya cukup besar.

Kepada personel yang menangani kasus tipikor juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan jika mendapat informasi atau laporan dari warga masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Lakukan segera penyelidikan jika sudah mendapat laporan tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah,” tegasnya. (HM. Basri/Dhebi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments