ENREKANG, Xtimenews.com – Kapolsek Anggeraja Iptu Lukman, SH menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan Undang-undang no 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bertempat di Gedung Serbaguna, Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, pada (29/08/2019).
Terkait kasus KDRT, kata Kapolsek, sudah lama berlangsung dalam masyarakat. “Saat ini terdapat cukup banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban, karena dianggap hal itu merupakan urusan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga rentan terjadi kaum wanita.
“Penyuluhan hukum kali ini berbasis komunikasi dan dilaksanakan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif serta Akomodatif, yang merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas Kapolsek.
Dia berharap, dengan adanya materi hukum yang disampaikan ini, dapat dengan mudah diterima dan dimengerti oleh masyarakat.
“Kedepan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, serta perilaku masyarakat tentang hakikat dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terkait ancaman pidananya serta hak-hak para korban kekerasan,” harapnya.
Upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta perspektif agama tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga, tambah Kapolsek, hal ini berimplikasi pada perlunya dilaksanakan secara terus-menerus pendidikan hukum, pengembangan keluarga serta sadar akan hukum di masyarakat, dalam rangka sosialisasi produk hukum dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan hukum. (dar/den/gan)