MOJOKERTO, Xtimenews.com – Predator anak Muhammad Aris (20) asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto memilih mati dari pada di hukum suntik kebiri kimia. Ia dijatuhi hukuman kebiri kimia karena terbukti telah memperkosa 9 anak di Mojokerto.
Hal ini diungkapkan Aris saat ditemui wartawan di Lapas kelas IIB Mojokerto jalan Tamansiswa. Aris merasa keberatan dengan hukuman kebiri kimia. “Kalau suntiknya saya menolak. Karena kata teman saya efeknya seumur hidup,” kata Aris kepada wartawan, Senin (26/08/2019).
Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dibatalkan. Aris memilih hukuman penjara sampai 20 tahun, menurut dia hukuman 20 tahun itu sudah setimpal dengan perbuatannya.
“Saya pilih mati saja dari pada disuntik kebiri. Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup,” ujar Aris.
Vonis kebiri kimia terhadap Aris sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan vonis Pengadilan negeri Mojokerto dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tetap saya tolak. Saya tidak mau, kalau diminta tanda tangan surat saya tidak mau. Lebih baik mati,” pintanya.
Dihadapan wartawan, Aris mengaku melakukan perbuatannya karena sering melihat film porno, sehingga hasrat seksualnya yang tidak terlampiaskan itu menyasar anak-anak kecil yang mudah dirayu.
“Biasanya ditempat yang sepi, pernah di masjid tapi diluar. Saya kasih makanan saja (merayu korban),” jelas Aris.
Aris menyesal telah memerkosa anak-anak, dia tetap tidak mau dihukum kebiri kimia dan memilih hukuman 20 tahun.
Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.
Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.(den/gan)