Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineBejad, Istri Bekerja Suami Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

Bejad, Istri Bekerja Suami Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

CILACAP, Xtimenews.com — Serba salah, bukannya suami yang mencari nafkah malah istri yang harus rela bekerja ke kota. Sudah begitu Sag (45) suaminya tak benar dalam merawat dan menjaga anak.

Sebut saja AS wanita asal dusun Karang Jengkol, Desa Tritih Wetan, Jeruklegi, yang mengalami kejadian memilukan dan membuat dirinya benar-benar hancur.

Bagaimana tidak, ia pulang dari kota bukannya senang malah dapat kejutan pahit. Kurang apa AS ini, ia bekerja ke kota malah suaminya asyik main dengan anaknya. Miris dan sungguh bejad. Hal itu diaku Bunga (nama samaran Anak AS) kepada ibunya usai dimintai keterangan AS.

Hubungan Bejad Diketahui Bermula dari Kecurigaan AS yang Melihat Sag Cemburu terhadap Bunga

Bermula diketahui oleh AS, yaitu saat Bunga dekat dengan laki-laki sebayanya. Kecurigaan AS justru bukan dekatnya Bunga dengan laki-laki sebayanya tapi mengarah kepada Sag suaminya.

AS melihat Sag begitu cemburu anaknya didekati pria sebayanya. Sehingga AS ingin mencari tahu kenapa SAG bertingkah aneh. Maka AS menanyakan langsung pada Bunga. Ketika ditanyakan, jawaban bunga buat hati ibunya hancur bak disambar geledek.

Bunga mengaku telah dinodai ayah tirinya itu selama 3 tahun dari mulai tahun 2014 saat masih SMP hingga 2017 sudah SMA. Namun selama berhubungan yang terlarang itu, tak sampai membuat bunga hamil. Jelas saja AS tak terima dan dengan segera melaporkan perbuatan bejad Sag ke Mapolsek Jeruklegi.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi Ajun Komisaris Polisi, Nyoman Sudarjana menjelaskan. Setelah mendapat laporan dari AS, Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Polres Cilacap dengan segera bergerak ke Tririh Lor dan di dapati tersangka Sag.

“Tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jeruklegi dengan mudah,” kata Kapolsek.

Saat di mintai keterangan di Mapolsek Jeruklegi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejad pada anak tirinya itu karena kebutuhan biologis yang tak bisa disalurkan kepada istrinya dikarenakan sedang bekerja di luar kota. 

“Dalam kasus semacam ini, tersangkanya dijatuhi Pasal Primair 81 ayat 1 dan 3 , UU No. 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Yaity tentang Perlindungan anak. Ancaman kurungan 15 tahun,” Pungkas Kapolsek saat konferensi pers Rabu (21/8/2019). (En/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments