LUWUK BANGGAI, Xtimenews.com – Luar biasa, hanya sekitar 2,5 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, tim “Maleo” Jatanras Polres Banggai berhasil membekuk Muh. Gifari (28) warga desa Sayambongin kecamatan Luwuk Utara kabupaten Banggai, ditempat kediamannya.
Staf Subbaghumas Polres Banggai Bripka Khairuddin dari kota Luwuk melaporkan, pada Jumat (16/8) sekitar pukul 11.00 wita, terjadi tindak kejahatan pencurian dengan cara membongkar sadel sepeda motor korban yakni Yurnita (41) warga kelurahan Bukit Mambual kecamatan Luwuk seorang pegawai negeri sipil yang juga anggota Bhayangkari (isteri anggota Polri). Korban yang melihat langsung aksi pelaku langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Luwuk, sesuai laoran polisi no : LP/339/VIII/2019/Res Bgi/Sek Luwuk tanggal 16 Agustus 2019.
Menurut korban, sepulangnya dari kerja beberapa menit sebelum jam 11.00 wita, ia ingin menjemput anaknya di rumah orang tuanya di kelurahan Jole kecamatan Luwuk. Sesampainya di rumah orang tuanya, korban parkir sepeda motornya dan langsung masuk kedalam rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya. Ketika keluar rumah, korban melihat pelaku sedang membongkar sadel sepeda motornya.
Dari bawa sadel motor pelaku berhasil menjarah barang milik korban berupa 1 unit hand phone merk Iphone 7 plus warna merah, sebuah dompet berisi uang Rp. 918.000, 5 kartu ATM, 1 kartu kredit, SIM, STNK, KTP, beberapa lembar mata uang asing serta kartu tanda, anggota Bhayangkari. Korban juga mengenal ciri pelaku yang memakai sweeter warna abu-abu serta mengendarai sepeda motor warna hijau.
Mendapat laporan tersebut, tim Maleo Jatanras Polres Banggai segera melakukan penyelidikan lapangan. Dengan berbekal ciri sweeter serta sepeda motor yang digunakan pelaku, tidak terlalu sulit bagi tim Moleo untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
Setelah menelusuri seputar kota Luwuk dan kawasan kilongan, tim menemukan petunjuk bahwa pelaku berada di sekitar keluarahan Biak. Tanpa mengalami kesulitan yang berarti, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya sekitar pukul 13.37 wita, hanya sekitar 2.5 jam usai melakukan aksinya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti hasil jarahan dari bawah sadel sepeda motor korban Yurnita.
“pelaku berhasil ditangkap hanya sekitar 2,5 jam sesudah ia mencongkel sadel sepeda motor korbannya. Semua barang bukti juga berhasil di amankan,” katanya.
Setelah diinterogasi penyidik, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi membongkar sadel sepeda motor warga dan menjarah barang yang ada dibawah sadel motor. Pelaku sebutkan pernah membongkar sadel motor fino warna putih di depan rumah warga di Km 2 Luwuk dan berhasil menjarah uang Rp. 150 ribu serta perhiasan imitasi. Membongkar motor Mio GT merah di penginapan depan SMP 1 Luwuk dengan menjarah uang sebanyak Rp. 150 ribu. Membongkar sepeda motor Mio M3 warga hitam di suatu pasar malam menjarah uang Rp. 300 ribu dan sebuah dompet. Membongkar motor di kelurahan Hanga-Hanga dengan mengambil uang Rp. 150 ribu.
Aksi yang sama di sebuah rumah makan belakang asrama TNI dengan menjarah dompet berisi uang Rp. 400 ribu, serta membobol uang korban di ATM memanfaatkan pin tanggal lahir korban. Dan terakhir membongkar sadel sepeda motor Yurnita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku yang residivis spesialis bongkar sadel sepeda motor ini meringkuk diruang tahanan Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan. (HM. Basri/Khairuddin/gan)