MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro meringkus Budi Sutrisno alias Pek (25) dan M Ali (36) warga asal Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Keduanya terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Budi diringkus setelah berpesta sabu dan saat digeledah tersangka kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap dirumahnya pada Rabu (14/08/2019) sekitar pukul 03.30 Wib, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat pertama kali kami amankan tersangka Budi Sutrisno, pada saku celananya ditemukan barang bukti berupa 1 klip berisi sabu seberat 0,37 gram yang disimpan didalam dompet,” kata Kompol Gatot, Kamis (15/08/2019).
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Gatot, tersangka Budi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Ali yang berada di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro.
“Tersangka Ali di tangkap dirumahnya yang saat itu sedang tidur diruang tamu dan ditemukan sabu sebanyak 4 plastik klip seberat 5,73 gram, timbangan electrik dan pipet,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka Ali ini mengaku mengedarkan sabu semenjak ia berhenti menjadi sopir. “Dulunya sebagai sopir dan karena sim hilang akhirnya menjadi pengedar Narkoba,” jelas Gatot.
Masih kata Gatot, Ali mendapatkan sabu dari seseorang yang ada di wilayah Pasuruan. Sabu dibeli dengan harga Rp 1 juta per gram. Ia mendapatkan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 300.000,-.
“Sasaran tersangka ini mengedarkan ke para pemuda dan sopir di wilayah Ngoro dan juga ada dari daerah pasuruan. Ia juga mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram ini,” pungkas Kompol Gatot.(den/gan)