TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Polres Tanjungbalai meringkus 2 orang pemuda karena melakukan pencurian Handphone (hp) di dalam bagasi Sepeda Motor. Kedua pelaku yakni Riki Sonata Panjaitan (26) warga jalan Ir. H. Juanda lingkungan I Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Surya Darma (20) warga
Jalan Sehat lingkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362 KUHP.
Pengungkapan Kasus ini berawal dari Laporan Polisi nomor : LP/ 214 / VIII/2019/SU/RES.T.BALAI, tanggal 08 Agustus 2019, yang dibuat korban Rodiana (49) warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan TB Kota I Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Ceritanya begini, pada hari Kamis tanggal (08/08/2019) sekira pukul 13.50 Wib, korban berangkat dari rumahnya menuju Jalan Ir H. Juanda dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna hitam BK 2852 QAC dengan maksud untuk menemui pembantunya,” kata AKBP Irfan Rifai, Minggu (11/08/2019).
Sebelumya, lanjut Rifai, korban menyimpan tas dan dompet nya yang berisikan uang tunai Rp. 1.000.000, handphone samsung A70, handphone Nokia 130 warna hitam dan headset putih merek samsung didalam bagasi ssepeda motor.
Sesampainya dirumah pembantunya, korban memarkirkan kendaraanya didepan rumah tersebut dan masuk kedalam rumah.
“jarak sepeda motor korban dengan rumah pembantu itu sekitar 5 meter,” Ucap Kapolres.
Berselang 15 menit kemudian, korban kembali menuju parkir Sepeda motor miliknya dan membuka/mengecek bagasi sepeda motornya, seperti kebiasaan yang dilakukannya setiap keluar rumah.
Namun saat bagasi dibuka, korban mendapati keadaan bahwa tas dompetnya sudah tidak ada lagi didalam bagasi, lalu korban sempat pulang sebentar untuk memastikan apakah barang miliknya tertinggal dirumah, namun sesampainya dirumah barang milik korban juga tidak ada, lalu korban kembali ke jalan Juanda untuk memberitahu kepada pembantunya itu bahwa barang miliknya tersebut sudah hilang.
Kepada Petugas,. Korban pun mengatakan bahwa sebelum dia masuk ke dalam rumah pembantunya itu, dirinya ada melihat dua orang lelaki yang dicurigai berada di sekitar rumah itu, sebut Kapolres.
Berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan korban, personil dari Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di persimpangan lampu merah jalan Teuku Umar saat akan menjual HP curian tersebut, pada jumat (9/8/2019) sekira pukul 17.30 wib.
Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, untuk HP Nokia 130 atau dikenal dengan nama HP senter telah mereka jual kepada seseorang dengan harga Rp 70 ribu dan untuk HP Samsung A70 rencana akan dijual cepat dengan harga Rp 2 juta.
” Saat akan bertransaksi keburu di tangkap pak polisi ini ,” sebut mereka.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1 unit handphone merk Samsung A70 Warna hitam, 1 buah tas dompet warna merah merk Longchamp, 1 unit headset warna putih merk Samsung.
Selain itu turut disita pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan yakni berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 potong celana bola pendek merk Adidas, 1 potong baju kaos lengan pendek warna coklat merk GUESS.
Kapolres menambahkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian Berat dan terhadap kedua orang tersangka ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung tanggal 10 Agustus 2019 dan berkas perkara siap untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” (Ilham/gan)