Ampana Touna (Sulteng), xtimenews.com – Setelah dilacak dan dikejar dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya. Moh. Prasuci alias Uci (22), warga Jalan Tanjung Lawaka Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Touna, yang didukung Ps. Kanit Reskrim Polsek Unauna Polres Banggai, di Desa Wakai Kecamatan Unauna, kawasan pulau-pulau, pada Kamis (1/8) pagi sekitar pukul 07.30 wita.
Staf Subbaghumas Bahops Polres Touna Polda Sulteng Bripka Julianto melaporkan kemarin (Kamis (1/8), bahwa sejak Januari 2019 lalu, kasus pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian disertai kekerasan (curas) dalam wilayah hukum Polsek Ampana Kota, cenderung meningkat. Sasarannya adalah hand phone (HP) dan laptop. Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya. “warga masyarakat cukup resah atas aksi pelaku sehingga melaporkan kasus curat dan curas ini ke polisi, “kata Julianto.
Dikatakan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/03/I/2019/Res Touna/Sek A Kota, tanggal 22/1/2019, dan nomor : LP-B/30/IV/2019/Res Touna/Sek A Kota, tanggal 15/4/2019, dan SP. Kap/18/VIII/2009/Reskrim, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota melakukan penyelidikan sampai ke wilayah hukum Polres Banggai, karena diduga barang curian dan rampasan yang dilakukan pelaku dipasarkan ke wilayah yang berbatasan dengan kabupaten Touna.
Upaya dan kerja keras tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota, yang didukung tim Jatanras “Maleo” Polres Banggai akhirnya membuahkan hasil. Karena dalam upaya penyelidikan dan pelacakan pelaku di wilayah hukum Polres Banggai pada Selasa (30/7), sekitar pukul 22.00 wita, tim menemukan Muh. Riskan, warga Jalan Tanjung Jepara di Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk, yang memiliki HP yang cirinya, jenis dan merknya sama dengan yang dilaporkan hilang dijarah penjahat.
Setelah diinterogasi petugas, Muh. Riskan mengaku HP miliknya tersebut dibeli dari Moh. Prasuci, warga Kota Ampana Touna. Akhirnya HP merk Oppo A71 warna putih Ros Gold ditangan Riskan diamankan karena diduga merupakan hasil kejahatan Uci.
Selanjutnya, tim opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota berupaya mendeteksi keberadaan Uci, dan menemukan info bahwa Uci sekarang berada Desa Wakai Kecamatan Unauna, kawasan pulau-pulau.
Guna meringkus Uci, pada Rabu (31/7) malam, sekitar pukul 23.00 malam, tim opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota, beranjak ke desa Wakai menggunakan kapal tol laut. Dengan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Unauna, akhirnya pada Kamis (1/8) sekitar pukul 07.00 wita, tempat persembunyian Uci terendus dan akhirnya dibekuk di Desa Wakai. Dari tangan Uci, ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Redmi S2. Selanjutnya, Uci yang residivis dalam kasus yang sama ini di boyong ke Polsek Ampana Kota guna menjalani pemeriksaan. Aparat Polsek Ampana Kota akan terus mengembangkan kasus ini karena masih banyak barang bukti berupa HP dan laptop yang belum berhasil ditemukan, yakni : 1 unit HP merk Vivo VII, 1 unit hp merk xiomi not 3, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit hp merk Y91, 1 unit hp merk xiomi not 4, 1 unit laptop merk Acer, dan 1 unit TV.
“Kini Uci ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Bripka Julianto. (HM. Basri/julianto/den).