Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineSatreskrim Polres Sigi Ringkus Pencuri Alat BMKG

Satreskrim Polres Sigi Ringkus Pencuri Alat BMKG

SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Tim Tekab Satreskrim Polres Sigi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian alat BMKG di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, yang raib pada Juni 2019 lalu.

Ternyata pelakunya tiga orang anak dibawah umur masing-masing Angger Putra Sagitarius (14) warga desa Lolu kecamatan Sigi Biromaru, serta dua orang temannya yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Setya dan Ahmad. Seorang penadah hasil curian yakni Sofan alias Opan (43) warga desa Mpanau kecamatan Sigi Biromaru, juga turut diringkus.

Menurut Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, upaya pengungkapann kasus pencurian alat BMKG di desa Pombewe ini, berawal dari laporan Bambang Haryono sesuai laporan polisi nomor : LP/223/VII/2019/SPKT-III/Sulteng/Res Sigi, tanggal 18 Juli 2019.

Atas laporan tersebut, langsung ditindak-lanjuti tim “Tekab” Satreskrim Polres Sigi, dengan melakukan tindakan lapangan untuk menyelidiki dan mengendus keberadaan pelaku.

Upaya tim “Tekab” Satreskrim Polres Sigi membuahkan hasil karena lima hari kemudian yakni pada Selasa (23/7), tim berhasil meringkus Angger Putra Sagitarius alias Angger (14), pelaku pencurian, dan diboyong ke Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan.

Saat Angger diinterogasi penyidik, diperoleh petunjuk bahwa dalam menjalankan aksinya, Angger tidak sendirian tapi bersama dengan dua orang temannya yakni Setya dan Ahmad yang kini buron dan sudah dimasukkan dalam DPO. Setelah kasus ini dikembangkan, tim “Tekab” Polres Sigi kembali menangkap Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, karena berperan sebagai penadah barang curian dari Angger cs. Kini keduanya, Angger dan Opan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sigi.

Dengan tertangkapnya seorang pelaku dan penadah, barang bukti hasil curian alat BMKB yang dapat diamankan adalah : 1 unit Sensor Broadband merk Nanometics warna hijau silver, 3 buah baterai merk Haze warna abuabu, 1 buah Solar Panel merk BP Solar BP 3807, dan 1 unit Solar Regulator warna silver. Bagi pelaku pencurian, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan 5e KUHPidana, diancam hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan bagi penadah, diancam dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana, diancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Kepada Penyidik, Angger mengaku mencuri alat BMKG Geofisika klas I Palu di desa Pombewe, untuk mendapatkan uang yang digunakan dalam foya-foya, jajan dan bermain di warnet.

“Bagi para orang tua, dihimbau untuk mengawasi dan mengontrol pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Angger cs. Begitu pula dalam membeli barang, baik melalui penawaran langsung maupun melalui media sosial agar waspada dan berhati-hati, siapa tau barang yang ditawarkan merupakan hasil kejahatan,” tandas Kapolres Sigi. (HM. Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments