MOJOKERTO, Xtimenews.com – Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Sugiono, beserta jajarannya memasang segel pada sebuah bangunan pos di depan Perumahan Ahsana Regency, Kedungturi, kelurahan Meri, kecamatan Kranggan, kota Mojokerto, Kamis (25/7/2019).
Pemasangan segel berupa stiker itu disaksikan oleh jajaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap kota Mojokerto (DPMPTSA). Bangunan pos tersebut disegel karena dibangun di atas saluran air. Selain itu, tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Jika mendirikan bangunan di atas saluran air, harus dibongkar oleh pihak yang membangun atau dibongkar oleh petugas, karena menyalahi aturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013,” kata Sugiono, Kamis (25/7/2019).
Sugiono melanjutkan, pos kamling yang telah disegel tersebut digunakan sebagai kepentingan komersial. Bukan sebagai kepentingan umum. Selain itu, bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau tidak ada IMB akan kami segel, kami menyegel bukan berarti kami merobohkan, tapi tidak boleh digunakan, Sesuai isi Perda tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air,” tegas Sugiono.
Selain pos keamanan yang telah disegel lanjut Soegiono, ada sebagian unit rumah di kawasan Ahsana Regency yang belum memiliki IMB.
“Hanya 8 dari 20 unit yang sudah memiliki IMB,” katanya.(den/gan)