LUWUK BANGGAI, (Sulteng) Xtimenews.com – Hengky Alexander alias Hengky (30), warga Jalan Kompleks Kelapa Dua Atas Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dan Novan (33) warga BTN Kilo 5 Kecamatan Luwuk Selatan, harus rela merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Banggai setelah keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banggai karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Menurut subbaghumas Bagops Polres Banggai, pada Selasa lalu sekitar pukul 17.30 wita, anggota Satresnarkoba Polres Banggai mendapat informasi dari informan, bahwa ditempat kediaman Hengky di kompleks Kelapa Dua ada seorang pria yang belakangan diketahui bernama Novan, warga BTN Kilo 5 datang ke rumah Hengky yang diduga untuk bertransaksi membeli narkoba jenis sabu. Diduga, aksi Hengky dalam menjual sabu ditempat kediamannya tersebut sudah lama ditekuni sehingga meresahkan masyarakat warga sekitarnya.
Berawal dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres banggai langsung melakukan tindakan penyelidikan lapangan. Sasaran rumah Hengky diintai dan diamati.
Setelah dipastikan kedua pelaku yang melakukan trandaksi masih berada dalam rumah Hengky, langsung dilakukan penyergapan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sachet berisi serbuk bening diduga sabu yang disimpan dibawah pembungkus rokok Marlboro merah, 2 sachet plastik bening ditemukan di laci meja dalam kamar serta 1 buah alat isap sabu (bong). Turut pula disita 2 unit hand phone (hp) masing-masing merk Oppo Neo 7 dan merk Evercross, yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi.
“Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Bangggai,” kata Bripka Khairuddin, staf subbaghumas Bagops Polres Banggai.(HM. Basri/Khairuddin/gan)