AMPANA TOUNA, (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang warga Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, yang salah seorang diantaranya pegawai negeri masing-masing DI (42) dan AP (37) ditangkap polisi ditempat kediamannya karena terlibat dalam kegiatan judi togel yang oleh warga setempat sering disebut judi kupon putih. DI bertindak sebagai bandar, sedangkan AP sebagai sub bandar.
Menurut Subbaghumas Bagops Polres Touna Bripka Julianto, penangkapan kedua pelaku judi Togel ini, bermula dari laporan warga masyarakat yang sangat resah dengan beredarnya kegiatan illegal ini. Merespon informasi warga tersebut, Polres Touna segera membentuk tim gabungan terdiri dari Unit Buser Polres Touna, Unit Reskrim Polsek Ampana Kota, dan tim Kelelawar Satsabhara Polres Touna dipimpin Kanit Buser Polres Touna Aipda Haeruddin, guna meringkus kedua pelaku. Karena identitas kedua pelaku sudah diketahui maka upaya penangkapan tidak sulit dilakukan.
Menurut Julianto, saat keduanya ditangkap beberapa hari lalu, dari tangannya disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, 1 rekening dari ATM Bank Mandiri, yang digunakan para pelaku sebagai alat transaksi keuangan pemasangan judi togel, sebuah buku rekapan pemasangan nomor, 1 lembar rekapan pemasangan serta 3 unit hand phone yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dan sms dengan pemasang.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena melalui KBO Reskrim Polres Touna Ipda Tony Lantja mengatakan, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Touna guna menjalani pemeriksaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Touna. Prosesnya sudah tahap penyidikan,” katanya. (HM. Basri/Julianto/gan)