Senin, November 25, 2024
BerandaIndexHeadlineSatresnarkoba Polres Tolitoli Temukan Narkoba di Lapas Kelas II B Tolitoli.

Satresnarkoba Polres Tolitoli Temukan Narkoba di Lapas Kelas II B Tolitoli.

TOLITOLI, (Sulteng), Xtimenews.com – Peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) ternyata masih terjadi. Buktinya, aparat Satresnarkoba Polres Tolitoli beberapa waktu lalu berhasil mengungkap adanya barang haram ini di Lapas klas II B Tolitoli yang ditemukan di tangan Takka, salah seorang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas klas II B Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko, didampingi Waka Polres Tolitoli Kompol M. Nur Asjik, Kasat Reskrim AKP Esty Prasetyo Hadi dan Kasatresnarkoba Polres Tolitoli Iptu S. Kinsale, ketika memberi keterangan kepada wartawan di aula Parama Satwika Polres Tolitoli mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap keberadaan sabu sebanyak 20,20 gram dalam Lapas klas II B Tolitoli, berawal dari laporan Kepala Lapas klas II B Tolitoli Abd. Wahid, SH, MH, melalui telepon kepada Kasatresnarkoba Polres Tolitoli Iptu S. Kinsale pada Kamis (11/7) sekitar pukul 13.00 wita yang menyebutkan bahwa ditemukan sebuah bungkusan yang dililit lakban hitam diduga berisi narkoba jenis sabu dalam saku celana Takka (39), seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus kepemilikan sabu sebanyak 18 gram pada tahun 2017 lalu.

Merespon laporan Kalapas Klas II B Tolitoli tersebut, Kasatnarkoba Polres Tolitoli bersama anggotanya segera menuju sasaran. Tiba di Lapas Klas II B Tolitoli, dengan disaksikan Kalapas, bungkusan yang ditemukakan di saku celana Takka segera dibuka fan ternyata isinya sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat seluruhnya 20,20 gram. Atas penemuan tersebut, Takka diboyong ke rumah sakit umum Mokopido Tolitoli guna menjalani tes urine. Hasil tes urine positif mengisyaratkan Takka mengkonsumsi sabu.

Kepada penyidik, Takka mengaku mendapatkan sabu tersebut pada Sabtu (22/6) lalu, diantar seorang laki-laki asal Kota Palu yang ia tidak kenal dengan cara dimasukkan kedalam bungkusan nasi guna mengelabui petugas Lapas.

“Takka tidak ditahan di Polres Tolitoli karena masih berstatus warga binaan Lapas klas II B Tolitoli yang menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus narkoba,” pungkas Kapolres Tolitoli. (HM. Basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments