MOJOKERTO, Xtimenews.com – Subkhan salah satu kader DPC PPP Kabupeten Mojokerto yang juga selaku Pimpinan aksi unjuk rasa di kantor DPC PPP Kabupeten Mojokerto mengantakan, Bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah Partai yang berazazkan Islam dan bercirikan ahlussunnah wal jama’ah.
Prinsip-prinsip perjuangan PPP adalah Ibadah, amar ma’ruf nahi mungkar, kebenaran, kejujuran dan keadilan, musyawarah, persamaan, kebersamaan dan persatuan dan istiqamah.
“Sesuai Khidmat Perjuangan PPP ( Misi PPP ) adalah Akhlaqul Karimah dan amar ma’ruf nahi munkar, kewajiban setiap anggota PPP adalah menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP,” kata Subkhan dalam keterangan pers rilis tertulisnya, Sabtu (13/07/2019).
Setiap anggota PPP dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPP dan melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik dan kehormatan PPP.
“Saudara Ainur Rosyid, sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang juga sebagai Koordinator Caleg PPP Dapl 1 Mojokerto (Mojosari, Pungging dan Ngoro) pada sekitar bulan April 2019 telah menggelapkan Uang Bantuan Saksi PPP Pileg 2019, yang didapat dari DPW PPP Provinsi Jawa Timur dengan tidak membagikannya kepada saksi PPP sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan secara musyawarah mufakat,” terangnya.
Menurutnya, penggelapan uang saksi PPP yang dilakukan oleh Ainur Rosyid tersebut diatas, telah diakuinya sendiri dan mengaku bersalah dengan disertai permohonan maaf.
Dengan demikian Ainur Rosyid telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan dan nama baik PPP, melanggar AD dan ART PPP serta larangan bagi setiap anggota PPP.
“Oleh karena itu demi menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP, menegakkan prinsip perjuangan PPP dan menjunjung tinggi Khidmat Perjuangan PPP, kami mengajukan tuntutan pemecatan Ainur Rosyid dari Jabatan Sekertaris DPC PPP Kabupeten Mojokerto dan dari keanggotaan PPP,” tegas Subkhan.(den/gan)