Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexHeadlineProtes PPDB Zonasi, Walimurid Menganggap Penerapkan PPDB Zonasi di SMPN 2 Gedeg...

Protes PPDB Zonasi, Walimurid Menganggap Penerapkan PPDB Zonasi di SMPN 2 Gedeg Tidak Sesuai Fakta

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Aturan zonasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Online kembali menuai protes. Beberapa wali murid warga Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupeten Mojokerto protes karena anaknya tidak diterima di SMPN 2 Gedeg yang berada di Dusun Losari Timur gang 7 Kecamatan Gedeg Kabupeten Mojokerto.

Sejumlah orangtua mendatangi kantor sekolah SMPN 2 Gedeg untuk mempertanyakan terkait anak-anak mereka yang tidak diterima. Mereka menyampaikan protes karena anaknya tak berhasil masuk melalui jalur zonasi di sekolah itu. Mereka menganggap jarak zonasi tidak tepat atau jarak antara domisili mereka dan sekolah tidak sesuai faktanya.

Salah satu orang tua walimurid Guntur, warga Desa Kemantren Wetan, Kecamatan Gedeg mengantakan, penerapan PPBD sistem zonasi yang diterapkan di SMPN 2 Gedeg tidak sesuai fakta. Pasalnya, ia merasa tidak diuntungkan atas domisili rumah yang hanya berjarak 2,14 kilometer dari SMPN 2 Gedeg tersebut.

“Kita menanyakan terkait Siswa yang diterima itu zonasi apa tidak. Dipapan pengumuman rata-rata tidak ada alamatnya jadi saya bingung,” kata Guntur, Jum’at (05/07/2019).

Menurut dia ada siswa yang jaraknya lebih jauh dari domisili tempat tinggalnya atau diatas 2,14 kilometer diterima di SMPN 2 Gedeg dengan jalur zonasi.

“Ada jarak yang lebih tinggi tapi diterima, padahal jarak rumah saya lebih dekat tapi tidak diterima. Kalau diterima pakek UNBK saya terima tapi kalau pakek zonasi saya tidak terima,” ulasnya.

Karena tidak diterima di SMPN 2 Gedeg dirinya terpaksa harus menyekolahkan anaknya di SMP Brawijaya Kota Mojokerto, karena tidak ada pilihan lagi. “Tadi disuruh tanya ke dinas pendidikan Mojokerto. Tapi tidak usah lah, saya pikir pasrah saja. Kita wong cilik diputer-puter juga kita Wong cilik,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh orang tua walimurid, Mulyadi (58) warga Dusun Tumpak Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupeten Mojokerto menyesalkan PPDB Zonasi di SMPN 2 Gedeg. Pasalnya cucu dan anak orang tua walimurid lainnya yang tempat tinggalnya masih satu kelurahan dengan SMPN 2 Gedeg tidak diterima di sekolah tersebut.

“Ada 7 anak warga Dusun Tumpak yang tidak diterima disini. Seharusnya diterima karena jarak Dusun Tumpak dengan SMPN 2 Gedeg hanya berjarak 1,31 kilometer,” ujarnya.

Menurut dia jika mendaftar di pilihan kedua dan ketiga di SMPN 1 dan 2 Jetis jaraknya terlalu jauh. Sedangkan yang lebih dekat hanya di SMPN 2 Gedeg. “Yang paling dekat ya di desa kita sendiri, ya kita malu lah masak sekolah yang ada di Desa kita sendiri kita tidak diterima,” jelasnya.

Menurut dia asal usul tanah SMPN 2 Gedeg itu adalah tanah Gogol warga Desa Sidoharjo yang luasnya sekitar 2 hektar. “Tidak apa-apa lah kalau sekolah ditaruh disini, agar anak-anak kita tidak jauh-jauh kalau sekolah maksudnya seperti itu dulu maksudnya,” paparnya.

Dia juga merasa ada kejanggalan dalam penerimaan siswa baru jalur zonasi di SMPN 2 Gedeg. Karena pada papan pengumuman tidak dicantumkan alamat siswa hanya jarak dan Sekolah asal saja.

Kepala Desa Sidoharjo, Rifan Hanum menjelaskan, protes yang dilakukan itu karena warganya yang mendaftar di SMPN 2 Gedeg tidak diterima melalui jalur zonasi. Padahal lokasi SMPN 2 Gedeg, kata Rifan, masih masuk wilayah Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

“Awalnya ada 7 orang walimurid warga Dusun Tumpak mengeluhkan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Rifan.

Kata Rifan, pihak pemerintah Desa juga sudah melakukan mediasi dengan pihak sekolah SMPN 2 Gedeg namun tidak ada jawaban yang menemukan titik temu dari pihak sekolah.

“Keluhan ini sudah kita sampaikan kepada pihak ketua PPBD online SMPN 2 Gedeg Minggu lalu, beliau menyatakan bahwa masalah ini akan disampaikan ke kepala sekolah. Namun setelah kita ketemu dengan kepala sekolah, bahkan dengan didampingi oleh Camat Gedeg menyatakan bahwa permasalahan ini akan dibawa ke dinas pendidikan, istilahnya tidak ada titik temu,” urainya.

Bahkan, lanjut Rifan, pihak pemerintah Desa kesulitan ketika meminta data berapa banyak siswa yang diterima di sekolah tersebut pada tahun ini.

“Kita juga minta daftar nama yang diterima yang disertai alamat belum kita dapatkan hingga saat ini. Ini juga menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah Desa ketika kita menerapkan PP 51 tahun 2019,” ujarnya.

Ia meminta daftar nama dan alamat siswa yang diterima disekolah tersebut karena ada temuan siswa yang berdomisili lebih jauh dari SMPN 2 Gedeg diterima dari pada warga setempat yang jaraknya lebih dekat.

“Pertanyaan besarnya itu adalah 80% untuk Zonasi apa sudah terpenuhi di Desa Sidoharjo atau dalam arae 1,3 kilometer itu,” tandasnya.

Sedangkan pihak dari SMPN 2 Gedeg saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jawaban karena kepala sekolah sedang ada di luar.

“Kepala sekolah sedang ada di Bandung, tidak usah tulis nama mas ngak penting,” lontar salah satu pegawai di SMPN 2 Gedeg.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments