MOJOKERTO, Xtimenews.com – Perhatian khusus bagi petugas kebersihan yang berkerja di Polres Mojokerto Kota diberikan oleh AKBP Sigit Dany Setiyono. Para petugas kebersihan ini diberikan atau didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengantakan, ada beberapa orang yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Polres Mojokerto Kota, mereka layak dan wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja ini sama dengan tenaga kerja lain yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun di perusahaan. Yakni sama-sama wajib memiliki jaminan sosial tenaga kerja,” kata Setyo, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kebersihan ini merupakan salah satu bentuk ketaatan hukum terhadap Undang-undang jaminan sosial.
Tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA) dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Muhammad Zulkarnaen, mengantakan, sudah selayaknya diberikan apresiasi kepada Polres Mojokerto Kota khususnya kepada Kapolres Mojokerto Kota atas kepeduliannya terhadap tenaga kerja yang berada di wilayah kerjanya.
“Semoga setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, petugas kebersihan ini memiliki rasa aman dalam bekerja karena sudah memiliki penjamin ketika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia. Menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dihimbau kepada pemberi kerja ataupun pelaku usaha lain yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar,” urainya.
Menurut Zulkarnaen, sanksi administrasi menunggu bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-undang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial tenaga kerjakerja.
“Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang berada di wilayah Indonesia, maupun WNI yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada badan usaha di wilayah Kota Mojokerto per April 2019 sebanyak 11.059 orang. Klaim yang disalurkan selama 2019 hingga bulan April sebanyak 41 kasus JKM dengan nominal Rp1,17 miliar, 195 kasus JKK dengan nominal Rp806 juta.
Sebanyak 912 klaim JHT senilai Rp12,3 miliar dan 268 klaim JP senilai Rp271 juta. Selain menyelenggarakan empat program utama, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pesertanya. MLT yang ditawarkan yaitu fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP) dan co-marketing.
Melalui pengajuan FPPP, tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan keringanan cicilan bunga untuk pembiayaan perumahan. Co-marketing merupakan program kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan mitra untuk memberikan diskon atau pemberian voucher bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mewakili keluarga BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-73 Tahun 2019. Semoga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Mojokerto Kota dapat menjadi contoh sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tandas Zulkarnaen.(den/gan)