TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Satuan Reserse Polres Tanjungbalai mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Asahan, setelah di ambil keterangannya ke empat terduga pelaku pengeroyokan anggota polisi ini di tahan di RTP ( Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanjungbalai.
Pelaku terduga pengeroyokan oknum polisi kini menekam dijeruji besi, Ke empat terduga pelaku ini yakni AM (56) , DP (22) , MIS (36) ketiganya warga kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan PS (32) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan kejadian tersebut, kejadian ini karena tersangka AS merasa tidak senang atas kedatangan korban yang ikut menemuinya, dikarenakan pelaku merasa hanya berurusan dengan teman korban (JN) terkait masalah jual beli lembu, ujar AKBP Irfan Rifai, sabtu (29/6/2019).
“Korban merupakan anggota polisi berinisial WS, yang bertugas di Mapolres Asahan,” jelasnya.
Kejadian bermula saat saksi korban (JN) bersama korban dan 3 orang teman lainnya datang ke Pondok Naga Pantai Galau untuk menemui tersangka AS, guna menanyakan bisnis jual beli Lembu / sapi yang tidak dibayar oleh A’S.
Setelah bertemu, JN (Saksi korban) disuruh masuk oleh AS kedalam ruangan kerjanya dan saat itu juga korban WS juga ikut masuk kedalam ruang kerja.
“Ternyata kehadiran korban tidak disenangi oleh AS dan melarangnya agar tidak masuk dan tidak ikut campur sambil menodongkan senjata air soft gun kearah korban,” ujarnya.
Akibatnya terjadi percecokan dan menimbulkan suara keributan yang terdengar hingga keluar ruangan tersebut.
mendengar hal tersebut, DP (anak kandung AS) masuk kedalam ruang kerja karena dirinya tidak senang melihat korban berkata kasar terhadap orang tuanya kemudian DP langsung memiting leher korban dari arah samping dengan menggunakan tangan kirinya.
“Tidak berselang lama, kemudian datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban sebanyak 1 kali dikarenakan korban berkata kasar dengan mertuanya,” urainya.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan kerja ayahnya dengan posisi masih memiting korban, setelah diluar ruangan. tidak berhenti sampai disitu, DP kemudian kembali memukul wajah korban berkali-kali dengan posisi masih memiting korban.
Penganiayaan pun berlanjut dan
dari arah belakang pelaku ( AS) kembali memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu warna hitam kearah punggung korban berkali-kali.
Melihat pelaku A’S memukuli korban, lalu pelaku PS datang lagi dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan.
“PS melakukan pemukulan pada bagian wajah korban sebanyak empat kali hingga korban terjatuh ketanah,” Sebut AKBP Irfan Rifai.
Selepas aksi pengeroyokan itu, korban digotong kedalam ruang kerja dan didudukkan di kursi dalam keadaan babak belur.
Mendapat Laporan kejadian pengeroyokan tersebut anggota Kepolisian Polres Tanjungbalai langsung meluncur ke TKP dan mengamankan beberapa orang yang ada disekitar lokasi tersebut.
AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah yakni robek pada bibir bagian atas dan bawah yang mengeluarkan darah, luka lebam pada mata sebelah kiri mengeluarkan darah , pada bagian leher luka memar.
Bukan hanya itu , korban juga mengalami luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala.
Tidak senang atas penganiayan yang dialaminya, anggota polisi Polres Asahan ini ( korban) merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 161 / VI / 2019 / SU/RES T.BALAI, tanggal 27 Juni 2019.
Sebagai barang bukti tindak kejahatan terhadap korban yakni Baju kaos lengan panjang bercak darah warna merah hitam dan Celana panjang warna coklat m