MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui Raperda APBD 2018 untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Mojokerto.
Hal ini disampaikan Dewan dalam rapat paripurna penyampaian laporan gabungan dan pendapat akhir fraksi-fraksi tentang raperda pertanggungjawaban APBD 2018, yang digelar di Gedung Graha Wichesa, Jumat (31/5/2019) sore.
Rapat digelar setelah jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum. Dari 50 anggota yang terdaftar, hadir 28 orang, tidak hadir sebanyak 22 orang.
“Menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Dua, semua catatan dan harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan pada saudara wakil bupati untuk ditindaklanjuti,” jelas Ketua DPRD Kabupaten, Mojokerto, Ismail Pribadi saat menyampaikan kesimpulan paripurna.
Sementara itu, Wabup Pungkasiadi mengucapkan syukur dan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bersama-sama membahas dan menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD 2018.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat atas koreksi dan sumbangan pemikiran yang telah disampaikan, dengan harapan pelaksanaan APBD 2019 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan baik,” syukur Wabup Pungkasiadi.
Setelah sah disetujui, anggota Ketua Dewan dan Wabup Pungkasiadi kemudian melakukan penandatanganan atas persetujuan tersebut. (joe/gan)