caption : Wakil Bupati Pungkasiadi saat sambutan hari jadi kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, Xtimenews.com – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap mematuhi aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran KPK yang keluar di awal bulan puasa tersebut. Dalam edaran itu, dijelaskan juga bahwa pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Kalau urusan mudik, kendaraan-kendaraan itu seperti biasanya, ada surat edaran dari KPK. Kalau nggak boleh, ya kami pasti mengikuti,” ujar Pungkasiadi Sabtu (25/5/2019).
Namun menurut Ipung, panggilan akrabnya, di dalam lingkungan Pemkab memang sedikit ada OPD yang biasa melakukan tradisi mudik. Hal ini lantaran pejabat di Kabupaten Mojokerto, mayoritas adalah warga lokal Mojokerto.
“Tapi teman-teman, kalau saya hitung yang mudik malah saya,” canda Wabup.
Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran. Hal inilah yang menjadi landasan Komisi Antirasuah tersebut melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. (joe/gan)