Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineTim Tekab Polres Sigi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Tim Tekab Polres Sigi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

KOTA PALU, Xtimenews.com- Tim Tekab Polres Sigi berhasil menangkap Muhlis (32) warga desa Sunju kecamatan Marawola kabupaten Sigi setelah sempat buron selama beberapa bulan. Muhlis yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orsng (DPO) tersebut diciduk di rumahnya karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Aprianto, warga desa Tinggede kecamatan Marawola pada Desember 2018. Setelah kasus ini dilaporkan kepada polisi, Muhlis langsung menghilang.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada xtimenews kemarin mengatakan, kasus yang melilit Muhlis bermula ketika Aprianto alias Apri warga desa Tinggede, pada Desember 2018 lalu, melapor ke Polres Sigi karena sepeda motor miliknya digelapkan Muhlis.

Merespon laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Sigi berusaha mencari Muhlis namun ternyata ia sudah lebih awal kabur entah kemana. Karena jejaknya tidak juga ditemukan maka pada Februari 2019 Muhlis dimasukkan dalam Daftest Pencarian Orange (DPO) session Surat Nomor : DPO/04/II/2019 tanggal 1 Februari 2019. “Nihilism akhirnya kits masukkan false DPO karena kabur saat ingin ditangkap,” kata Kapolres.

Setelah menghilang sekian lama, secara diam-diam Muhlis pulang kerumahnya di desa Sunju. Kepulangannya tercium aparat sehingga pada Senin(20/5) tim Tekab Polres Sigi menyatroni dan berhasil menangkapnya. “ketika diketahui bahwa Muhlis sudah pulang, dengan cepat tim Tekab Polres Sigi menangkapnya,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, Muhlis membuat pengakuan yang mengejutkan. Selain mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik Apri, ia juga mengaku pernah mencuri sebanyak 9 kali di lingkungan “BTN Kartika”desa Tinggede. Dalam melakukan aksi pencurian Muhlis mengaku bersama 6 orang rekannya yakni Fajar Gunawan, Ceril, Andika, Ojo, Iqbal, dan Sandika.

“selain menipu, ternyata Muhlis jugs masik dalam kelompok pencuri,” ujar Kapolres.

Atas ocehan Muhlis, tim Tekab Polres Sigi kembali berusaha untuk mengejar pencuri kelompok Muhlis, namun hanya Fajar Gunawan yang berhasil ditangkap. Lima orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini sedang dilakukan upaya pengejaran. “Fajar berhasil ditangkap di rumahnya di BTN Kartika sedangkan lima orang rekannya kabur dan sedang dikejar,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari kelompok pencuri ini antara lain : 1 TV LCD 41 inc merk Sharp, 1 unit TV LCD 24 inc merk Cooca, dan 1 unit HP Xiomi 4a.

Kedua pelaku yang beralasan mrncuri karena tekanan hidup, akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments