Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlinePT Ever Age Valves Metals di Demo, Perusahaan Akan Bawa ke Ranah...

PT Ever Age Valves Metals di Demo, Perusahaan Akan Bawa ke Ranah Hukum

LAMONGAN, Xtimenews.com – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempar) Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Ever Age Valves Metals, Jum’at (10/05/2019).

Aksi mereka dipicu pengurukan lahan atau pengembangan lahan yang dilakukan oleh PT Ever Age Valves Metals, pabrik industri kran air yang beralamat di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

Nur Salam Koordinator aksi, saat melakukan dialog dengan pihak perusahaan mengantakan, ketika ada pengurukan lahan atau pengembangan pembangunan pihak dari perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Bagaimana nanti dampaknya terhadap masyarakat, bagaimana nanti dampaknya terhadap lingkungan, itu semua tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat,”

Caption : Mediasi warga dengan pihak perusahaan.(foto istimewa/xtimenews)

Kata dia, akibat pengurukan saluran irigasi sawah milik puluhan warga tidak bisa difungsikan. “Seharusnya pihak dari perusahaan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, meski tanah mereka sendiri tapi dampaknya kepada masyarakat juga,” kata Nur Salim.

Menurutnya masyarakat juga sudah melaporkan aktivitas perusahaan ke pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Lamongan. Namun, tidak menemukan titik terang.

“Kami akan mengadukan hal ini ke Pemkab Lamongan pada Rabu nanti, dengan masa yang lebih besar lagi, jika memang belum ada keputusan,” tandas Nur Salim.

Kepala Pabrik PT Ever Ege Valve Metals Bambang Permadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan tuntunan masyarakat melalui kepala desa setempat.

“Sebenarnya semua tuntutan sudah direalisasikan, termasuk pembangunan saluran irigasi,” kata Bambang.

Bahkan pihak perusahaan bisa membuktikan jika sudah memberikan realisasi tersebut yang diberikan kepada kepala desa. Dan bisa dibuktikan dengan tanda terima dan bukti kwitansi pembayaran.

“Jika masyarakat mengatakan pihak perusahaan tidak pernah ada komunikasi sama sekali itu salah besar, kami sudah komunikasi dengan kepala desa, cuma waktu itu kepala desa minta pengurukan pak kades yang mengerjakan, kami sudah memberikan realisasi, jika realisasi tidak tersampaikan ke masyarakat maka kami akan membawa ke ranah hukum” tandasnya.(team)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments