MOJOKERTO, Xtimenews.com – PT Segar Murni Utama, pabrik industri air kemasan merek Mojo Tras yang berada di jalan raya Jabon, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar Kabupeten Mojokerto, kembali di demo ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sabtu (04/05/2019).
Sebelumnya mereka juga melakukan aksi serupa pada, Sabtu (27/04) Minggu lalu. Mereka menuntut atas Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan terhadap 35 buruh karena berserikat.
Selain itu, mereka menuntut upah sesuai UMK Kabupaten Mojokerto. Saat ini, buruh yang bekerja di PT Segar Murni Utama hanya mendapatkan upah Rp 1.750 juta perbulan.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupeten Mojokerto, Iswantoro mengatakan, banyak pelanggaran Undang-undang, terutama larangan berorganisasi atau berserikat.
“Diantara puluhan buruh yang dipecat, terdapat lima buruh yang sudah masuk DPC FSP LEM SPSI Kabupeten Mojokerto,” katanya.
Menurutnya, meskipun pihak PT Segar Murni Utama telah memberikan upah Rp 1.750, menurut Iswantoro, upah tersebut tidak sesuai prosedur. Selain itu perusahaan air minum yang berada di dekat pemukiman penduduk ini, diduga tidak mengantongi ijin Hiderordonnatie (HO) atau ijin gangguan. “Bahkan kontribusi ke warga juga tidak ada,” jelas Iswantoro.
Meski sudah dua kali demo, hasil mediasi dengan pihak perusahaan masih buntu tidak membuahkan hasil. “Kami akan melakukan audit, termasuk ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta kami akan melakukan aksi massa dengan back up FSP LEM SPSI Jawa timur,” pungkas Iswantoro.(den/gan)
Reporter : Deni Lukmantara.