Para korban saat mendatangi Polsek Pungging untuk melakukan mediasi dengan pelaku.(Deni Lukmantara/xtimenews)
MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pengawas produksi diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada beberapa karyawan pabrik krupuk CV. Panda Mulia Santosa, yang berada di Dusun Purworejo Desa Purworejo, Kecamatan Pungging Kabupeten Mojokerto.
Diketahui pelaku bernama Eko Cristian Nawawi alias Kosun (55), warga Dusun Plamburan Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupeten Sleman, Jawa tengah, yang sehari-hari tinggal di Mess perusahaan.
Menurut informasi pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada beberapa perempuan karyawan pabrik pada hari Jum’at (19/04). Mereka diantaranya, Riniati (29) warga Desa Kesemen, kecamatan Ngoro, Mojokerto, Lilik Nurindahsari (24) warga Dusun Kebonsari Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto dan Purwati Ningsih (34) warga Dusun Ponggok Desa Wonoploso, kecamatan Gondang, Mojokerto.
Pelaku diduga menepuk pantat korban dari belakang dan memegang payudara korban pada saat bekerja. Namun kasus ini berakhir dengan kekeluargaan, dengan catatan pelaku harus mengundurkan diri dari perusahaan.
“Bukan dugaan pelecehan seksual, tetapi perbuatan tidak senonoh, karena hanya memegang pantat sama payudara,” Kata Kanit Reskrim Polsek Pungging, Aiptu Ngumar Supandi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/04/2019).
Menurut Kanit, dari ketiga orang yang merasa dilecehkan mereka disarankan melaporkan ke pihak yang berwajib. Namun mereka tidak menghendaki.
“Mereka cuma menghendaki agar orang yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh itu agar di keluarkan dari perusahaan,” terangnya.
Pihaknya hanya menyediakan tempat di Polsek Pungging untuk mediasi kedua belah pihak, yang disaksikan oleh tiga pilar.
“Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena yang merasa dirugikan menyatakan tidak mau melaporkan kasus yang dialami,” pungkasnya.(den/gan)