MOJOKERTO, Xtimenews.com – Walaupun sudah cukup banyak alat peraga kampanye (APK) yang sudah dilepas, namun masih ada saja sebagian APK yang terpampang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/4/2019).
Padahal Minggu (14/4/2019) sudah masuk dalam periode masa tenang Pemilu 2019 yang notabenya tak lagi ada APK, atribut kampanye yang terpasang dan segala kegiatan kampanye lainnya.
APK yang masih belum dilepas mayoritas berupa baliho atau banner yang tak hanya berlokasi di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan Desa di wilayah kabupaten Mojokerto.
APK-APK tersebut juga berisi konten beragam baik dari peserta pemilu legislatif, DPD, DPRD, DPR RI maupun APK Capres dan Cawapres kontestan Pemilu 2019.
Pantauan Xtimenews.com di Lapangan, di Jalan raya Mojoanyar sebelah selatan Kecamatan menuju arah bangsal, APK sudah tidak ada hanya tinggal tali dan bambu-bambu yang digunakan untuk menempelkan APK di sepanjang ruas jalan raya Mojoanyar.
Namun di jalan raya Mojoanyar yang mengarah ke Kota Mojokerto, ada beberapa titik yang masih terpampang APK mulai dari APK Caleg DPD, DPRD dan DPR RI hingga APK Capres dan Cawapres kontestan Pemilu 2019.
Begitu juga di wilayah Kecamatan Puri, di jalan raya Pasinan ada beberapa titik yang masih terpampang APK dari Caleg DPD dan DPRD.
Tidak hanya di jalan raya saja di jalan-jalan Desa juga masih banyak APK yang terpasang, seperti di jalan pertigaan Dusun Mejero, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar masih banyak APK Capres dan Cawapres, DPD, DPR RI yang berdiri tegak di pinggiran jalan.
Hal serupa juga ada di beberapa titik di kawasan jalan Desa, seperti di jalan Desa Janti, Desa Wunut, Desa Sadar yang semua adalah mencakup wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupeten Mojokerto.
“Kenapa kok di foto-foto mas? Mau dicopot ya, mas dari mana? Seharusnya sudah dicopot ini sudah masa tenang,” ujar salah satu warga saat wartawan dari Xtimenews.com sedang mengambil beberapa foto APK di Dusun Mejero, Desa Jumeneng, Kabupeten Mojokerto, Minggu (14/04/2019) siang.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.(den/gan)